Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Hapus 32 Peraturan Menteri

Kompas.com - 05/02/2018, 13:48 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengumumkan bahwa jajarannya telah menghapus sejumlah 32 peraturan terkait minyak, gas bumi, mineral dan batubara (minerba), SKK Migas serta energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE).

Penghapusan aturan tersebut dikatakan sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Harapannya, dengan aturan yang lebih sederhana, maka proses investasi jadi lebih mudah sekaligus memancing minat para investor di masing-masing sektor terkait.

Baca juga : Minggu Ini, Jonan Segera Tertibkan 11 Aturan Kelistrikan

"Arahan Presiden adalah mengurangi perizinan yang bisa menghambat usaha dan investasi," terang Jonan di hadapan awak media, Senin (5/2/2018).

"Total ada 32 peraturan yang dicabut. Lalu banyak perizinan di bawahnya, dibuat berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, akan ikut dihapus," imbuhnya.

Dia menambahkan, aturan yang dihapus antara lain 11 butir dari sektor minyak dan gas, yakni: 

1. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 2/1975;

2. Kepmen ESDM No 1454K/30/MEM/2000;

3. Permen ESDM No. 0008/2005;

4. Permen ESDM No. 0044/2005;

5. Permen ESDM No. 26/2006;

6. Permen ESDM 02/2008;

7. Permen ESDM No. 22/2008;

8. Permen ESDM No. 06/2010;

9. Permen ESDM No. 31/2013;

10. Permen ESDM No. 22/2016;

11. dan Permen ESDM No. 51/2017.

Baca juga : Kenapa Pemerintah Sulit Hapus Aturan Penghambat Investasi?

Di sektor minerba terdapat 7 butir yang dihapus, yakni: 

1. Kepmentambenn No. 2555.K/1993;

2. Kepmentamben No. 1614/2004;

3. Kepmentamben No. 134.K/201/MPE/1996;

4. Kepmentamben 135.K/201/MPE/1996;

5. Kepmentamben 103.K/008/MPE/1994;

6. Kepmentamben 620.K/008/MPE/1994;

7. serta Kepmentamben 2202.K/201/MPE/1994.

Sektor EBTKE ada 7 butir yang dihapus, yakni:

1. Permen ESDM No. 13/2012;

2. Permen ESDM No. 14/2016;

3. Permen ESDM No. 19/ 2015;

4. Permen ESDM No. 19/ 2016;

5. Permen ESDM No. 21/2016;

6. Permen ESDM No. 11/2009;

7. serta Permen ESDM No. 18/ 2012.

Baca juga : Bappenas: Perkembangan Energi Terbarukan Hadapi Banyak Tantangan

Sektor Ketengalistrikan ada 4 butir peraturan yang dihapus, yakni: 

1. Permentamben 03.P/451/M.PE/1991;

2. Permen ESDM No. 3/2008;

3. Permen ESDM No. 4/2012;

4. serta Permentamben No. 02.P/ 451/M.PE/1981.


Terakhir adalah penyederhanaan petunjuk teknis SKK Migas, yakni dengan menghapus 3 aturan, yakni:

1. PTK 012/2007;

2. PTK 013/2007;

3. dan PTK No 037/2017.

"Seminggu dua minggu lagi juga akan dikurangi lagi, semoga makin lama kegiatan berusaha makin baik," pungkas Jonan.

Kompas TV Rapat membahas mengenai percepatan kemudahan berusaha di daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com