JAKARTA, KOMPAS.com - PT Go-Jek Indonesia menyatakan saat ini tengah mengajukan izin metode pembayaran pindai QR Code ke Bank Indonesia (BI). Pihak Go-Jek menyatakan telah menyerahkan seluruh persyaratan kepada bank sentral.
"Kami telah menyerahkan seluruh persyaratan metode scan QR yang diperlukan untuk mendapat izin dari BI. Kami menghormati proses perizinan dan saat ini posisi kami adalah menunggu perizinan," kata Presiden Go-Jek Indonesia Andre Soelistyo di Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Andre mengungkapkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dan diskusi dengan BI untuk memastikan seluruh upaya dan inisiatif pihaknya sejalan dengan aspirasi dan program BI, terutama terkait dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).
Baca juga : Berapa Kucuran Dana yang Diterima Go-Jek?
"Kami selalu melakukan diskusi intensif dengan BI mengenai QR apa yang bisa diadaptasi di Indonesia," jelas dia.
Sebelumnya, diwartakan bahwa metode pembayaran lewat QR Go-Pay telah menyelesaikan masa uji coba dan sedang menunggu persetujuan BI untuk peluncuran secara keseluruhan.
Pembayaran elektronik melalui metode QR merupakan layanan baru dari GO-PAY yang dikembangkan guna membantu para pelaku UMKM untuk mempermudah bertransaksi.
"Pada bulan September 2017 lalu, kami melakukan proyek uji coba untuk memastikan teknologi yang digunakan memenuhi standar keamanan dan manajemen risiko tertinggi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutur Andre.
Baca juga : QR Code akan Jadi Tren Baru Pembayaran
Adapun beberapa waktu lalu, Kepala Departemen Manajemen Risiko BI Eni V Panggabean menyebut, fitur pembayaran QR Code harus memperoleh izin dari BI sebelum dapat dioperasikan.
Hal ini untuk memastikan beberapa aspek, salah satunya adalah keamanan sistem.
"Go-Pay sudah ajukan izin ke BI dan sedang diproses," kata Eni.
Eni menjelaskan, layanan pembayaran termasuk di dalamnya adalah fitur QR Code, harus dipastikan terhubung dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Baca juga : Fitur Pembayaran dengan QR Code Harus Kantongi Izin BI
Selain itu, layanan tersebut pun nantinya harus sesuai dengan standar yang ditetapkan bank sentral.
Hal penting lainnya adalah harus diproses secara domestik. Sistemnya pun harus terjamin keamanannya.
"Kemudian ada juga unsur-unsur perlindungan konsumen," jelas Eni.