Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Kritik Tarik Ulur Tarif Interkoneksi

Kompas.com - 27/02/2018, 16:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

Sumber

"Seharusnya biaya Interkoneksi itu harus dikembalikan kepada filosofi awalnya yaitu sebagai cost recovery atau pengembalian biaya operasi dalam bisnis telekomunikasi akibat penggunaan jaringan operator lain. Sehingga tidak boleh ada operator yang diuntungkan atau dirugikan," terang Agung.

Agung menjelaskan sebelum BPKP melaksanakan tugas verifikasi, antara operator dan BRTI sudah memiliki nota kesepahaman. Salah satu yang tertuang dalam nota kesepahaman tersebut adalah mengenai angka hasil verifikasi BPKP.

Dalam nota kesepahaman tersebut dijelaskan bahwa semua operator sepakat jika angka yang nantinya keluar dari verifikasi BPKP tersebut akan mengikat kepada seluruh operator.

“Implementasinya tidak mengikat karena hasil BPKP itu hanya dijadikan rekomendasi saja. Seperti dalam menjalankan asimetris atau simetris. Dalam menetapkan biaya interkoneksi regulator akan menerapkan prinsip-prinsip good governance dan mekanisme yang transparan,” ujar Agung. (Ahmad Febrian)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Cegah kerugian negara, menteri harus perhatikan rekomendasi BPKP" pada Selasa (27/12/2018)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com