Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Kritik Tarik Ulur Tarif Interkoneksi

Kompas.com - 27/02/2018, 16:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menyayangkan tarik ulur tarif interkoneksi di Indonesia, sehingga regulasi mengenai tarif interkoneksi terkatung-katung selama tiga tahun.

Industri telekomunikasi memang sangat menanti aturan tarif interkoneksi ini, sebab yang lama kurang mencerminkan kondisi industri telekomunikasi saat ini.

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih mengatakan bahwa tiga tahun terakhir, industri telekomunikasi Indonesia lebih disibukkan dengan hal-hal yang bersifat artifisial.

"Tiga tahun ini bisnis telekomunikasi telah berubah menjadi bisnis regulasi," ujar Alamsyah kepada KONTAN, Senin (26/2/2018).

Aturan penetapan biaya interkoneksi terakhir dikeluarkan tahun 2006 melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.

Baca juga : Pengamat Pajak: Tarif Interkoneksi Asimetris Lebih Untungkan Negara

Perlu diketahui, tarif interkoneksi adalah komponen yang harus dibayarkan oleh operator A kepada operator B yang menjadi tujuan panggilan penggunanya.

Selama ini, biaya tersebut disepakati Rp 250 per menit. Umumnya, tarif tersebut dikaji kembali tiap tiga tahun.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku verifikator independen yang ditunjuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah menyelesaikan hasil verifikasinya pada 22 Desember 2017 dengan rekomendasi tarif interkoneksi asimetris.

Rekomendasi tersebut juga sudah diserahkan ke Kemenkominfo di akhir tahun 2017.
Kemenkominfo kemudian menyerahkan hasil verifikasi ke BRTI untuk dievaluasi.

Berdasarkan pemberitaan KONTAN pada 6 Februari BRTI menyatakan, masih membicarakan hasil verifikasi dengan operator, sebelum diserahkan ke Kemenkominfo kembali untuk diketok palu.

Baca juga : Tarik-menarik Tarif Interkoneksi

Namun kini, Kemenkominfo kembali mengajak operator membicarakan hasil verifikasi tersebut. Dengan demikian, proses penetapan tarif interkoneksi untuk operator dipastikan akan kembali molor.

Alamsyah mengatakan, rekomendasi BPKP wajib diperhatikan untuk mencegah kemungkinan kerugian penerimaan negara.

"Akan menjadi masalah jika di kemudian hari ada kerugian penerimaan negara akibat rekomendasi tak dijalankan atau tak dijadikan pertimbangan," kata dia.

Sementara itu, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsoyo mengatakan masih ada keberatan dari pihak operator atas rekomendasi BPKP.

Menurut Agung, sebenarnya pembahasan mengenai penetapan biaya interkoneksi tak perlu dilakukan berlarut-larut ketika semua operator telekomunikasi memahami dan tidak menganggap interkoneksi sebagai pendapatan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Warung Madura Buka 24 Jam, Mendag Zulhas: Kenapa Dilarang? Bolehlah...

Warung Madura Buka 24 Jam, Mendag Zulhas: Kenapa Dilarang? Bolehlah...

Whats New
Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Alat Belajar Hibah Akhirnya Diterima, Ini Kata Pihak SLB

Alat Belajar Hibah Akhirnya Diterima, Ini Kata Pihak SLB

Whats New
Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 30 April 2024

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 30 April 2024

Spend Smart
Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap Perkuat Pertanian dengan Teknologi

Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap Perkuat Pertanian dengan Teknologi

Whats New
IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Whats New
Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Whats New
Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Whats New
Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'Outsourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "Outsourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com