Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel Minta DPR Segera Uji Kelayakan Calon Anggota KPPU

Kompas.com - 05/03/2018, 15:26 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi (Pansel) anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) minta DPR RI fokus melaksanakan uji kelayakan atau fit and proper test terhadap 18 calon anggota KPPU yang telah diberikan Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi sudah memberikan ke-18 nama tersebut ke DPR sejak 22 November 2017 lalu namun sampai saat ini fit and proper test tak kunjung terlaksana.

"Saya minta agar teman-teman di DPR fokus pada yang lulus (seleksi). Mereka kami jamin, sudah kami periksa dan kami yakini sudah bagus," kata anggota Pansel KPPU Rhenald Kasali saat ditemui di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Melalui pernyataan di sejumlah media massa, DPR disebut ragu dengan calon anggota hasil seleksi Pansel. DPR menilai anggota Pansel punya konflik kepentingan dan berusaha melemahkan KPPU, yang kemudian tudingan itu dibantah oleh para anggota Pansel.

Baca juga: Ini Alasan DPR Tidak Mau Seleksi Calon Komisioner KPPU

Rhenald menyatakan, pihaknya dipastikan sudah bekerja dengan baik dan tidak ada unsur konflik kepentingan ataupun upaya untuk melemahkan KPPU. Meski ada anggota Pansel yang juga sebagai komisaris perusahaan tertentu hingga saksi ahli perkara yang ditangani KPPU, Rhenald memastikan timnya sudah bekerja dengan profesional sebagai Pansel.

"Jadi, kalau ada permintaan mau dikocok ulang dan mau dipilih orang-orang yang tidak terpilih, lebih baik kita pertanyakan apa motif itu semua," tutur Rhenald.

Rhenald juga menyayangkan sikap anggota DPR yang menunda tahapan seleksi calon anggota KPPU karena telah mengganggu semua pihak terkait. Terutama, mengganggu komisioner KPPU yang masa jabatannya diperpanjang sampai dua kali.

Anggota Pansel KPPU lainnya, Ine Minara S Ruky, menegaskan, sikap penolakan dan tudingan dari DPR terhadap Pansel harus disertai dengan bukti yang jelas. Jangan sampai semua tudingan tersebut hanya berdasarkan asumsi dan prinsip normatif belaka.

"Misalnya, komisaris dituduh ada hubungannya dengan pelaku usaha yang berperkara, saksi ahli ada hubungannya, itu kan normatif. Tapi, buktinya apa?" ujar Ine.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com