JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT XL Axiata Tbk mengimbau kepada semua penggunanya untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar sesuai aturan pemerintah.
Perseroan pun menyatakan terus melakukan sosialisasi registrasi kartu prabayar.
Direktur XL Axiata Allan Bonke menuturkan, pihaknya mengikuti regulasi pemerintah terkait registrasi kartu prabayar.
Dampak aturan tersebut, imbuh Bonke, adalah semua pengguna kartu prabayar harus melakukan registrasi.
Baca juga : Registrasi Kartu, Rudiantara Bakal Tindak Tegas Pengguna Data Orang Lain
"Kami membuatnya sesederhana mungkin bagi konsumen," kata Bonke dalam konferensi pers Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) XL Axiata di Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Lebih lanjut, Bonke mengungkapkan pihaknya pun senantiasa membantu pengguna dalam melakukan registrasi kartu prabayar.
Selama proses registrasi, XL Axiata memastikan untuk memberikan notifikasi dan informasi yang diperlukan oleh pengguna.
Selain itu, call center XL Axiata pun dapat dimanfaatkan oleh pengguna dalam membantu melakukan registrasi kartu prabayar.
Baca juga : NIK dan KK Tak Bisa Dipakai untuk Registrasi Kartu SIM, Ini Penjelasan Dukcapil
Oleh karena itu, Bonke menyatakan pengguna diharapkan melakukan registrasi sesegera mungkin.
Terkait kemungkinan kehilangan pengguna karena tidak melakukan registrasi kartu prabayar, Bonke mengaku hal itu bisa saja terjadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.