Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Indonesia Berbobot 500 GT ke Atas Wajib Bersertifikasi

Kompas.com - 28/03/2018, 10:09 WIB
Hadi Maulana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

"Untuk biaya tidak ada perubahan, dan masih mengikuti aturan yang diterapkan pemerintah sebelumnya," ujar Arief.

Ketua Majelis BKI Marsetio yang juga staf ahli menko maritim bidang pertahanan kemanan dan maritim yang juga hadir dalam kegiatan ini mengaku Kemenhub melalui Ditjen Hubla berhak melakukan pengawasan program terhadap PT BKI.

Pengawasan tersebut berupa pengawasan dalam bentuk audit, monitoring, evaluasi dan review secara berkala setiap enam bulan sekali sejak perjanjian tersebut ditandatangani atas kesesuaian pelaksanaan tugas pendelegasian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perjanjian antara Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub dengan PT BKI ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang.

"Sedangkan Pelaksanaan survey dan sertifikasi statutoria yang dilakukan PT BKI akan dikenai biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," jelas Marsetio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com