Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal Mei, Ganjil-Genap Berlaku di Tol Jakarta-Tangerang dan Jagorawi

Kompas.com - 06/04/2018, 15:12 WIB
Aprillia Ika

Editor

KOMPAS.com — Sukses mengurai macet di Tol Jakarta-Cikampek, pemerintah berencana memperluas aturan ganjil-genap di ruas Tol Jagorawi dan Tol Jakarta-Tangerang mulai awal Mei 2018.

Aturan ganjil genap untuk ruas Tol Jagorawi akan berlaku di Pintu Tol Cibubur 2 arah Jakarta. Gerbang tol ini dipilih karena sebanyak 34.278 kendaraan masuk setiap hari.

Sementara ruas Tol Jakarta-Tangerang kemungkinan akan dijalankan di Gerbang Tol Kunciran 2 dan Bitung 2 arah Jakarta karena memiliki trafik cukup tinggi.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono, mengatakan, uji coba pelaksanaan kebijakan ganjil genap di ruas Tol Jagorawi akan mulai dilakukan 16 April 2018.

Baca juga: Sistem Ganjil-Genap di Tol Cibubur Akan Diuji Coba 16 April Ini

Setelah uji coba dilakukan, pada awal Mei 2018, aturan itu ditargetkan sudah bisa diimplementasikan sepenuhnya pada kedua ruas jalan tol.

Aturan ganjil genap dilakukan karena volume capacity (VC) Tol Jagorawi dan Tol Jakarta-Tangerang sudah di atas rata-rata, yakni 0,8 persen.

"Sambil menunggu proses Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) keluar, kami akan uji coba dulu untuk Tol Jagorawi. Kami antisipasi, kan permenhub selesai akhir April, hingga awal Mei bisa diaplikasikan secara reguler," ujar Bambang, Kamis (5/4/2018).

JR Connexion

Selain memberlakukan aturan ganjil genap, menurut Bambang, pihaknya juga akan menerapkan sejumlah aturan di ruas Tol Jagorawi. Pertama, menerapkan lajur khusus angkutan umum (LKAU) dari Bogor-Pasar Rebo. Kedua, pengembangan rute bus premium (JR Connection) di beberapa lokasi perumahan.

Beberapa lokasi pemukiman yang akan menjadi sasaran pengembangan JR Connection antara lain Legenda Wisata, Citra Grand, Cibubur Country, Metland Transyogi, dan Cibubur Residence.

Baca juga: BPTJ Manfaatkan Medsos untuk Sosialisasikan JR Connexion

Nantinya, penerapan skema ganjil genap hanya berlaku untuk mobil penumpang pribadi, kecuali mobil pimpinan lembaga negara, mobil pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional, mobil angkutan umum (pelat kuning), mobil dinas pemerintah, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran.

Berbeda dengan yang diberlakukan di ruas Tol Jakarta-Cikampek, untuk ruas Tol Jagorawi, pemerintah tidak akan membatasi arus lalu lintas truk barang karena lalu lintas kendaraan angkutan berat di ruas itu tidak sepadat di Tol Jakarta-Cikampek.

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Jalan tol Jagorawi kena aturan ganjil genap pada Jumat (6/4/2018)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com