Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tips Bagi Harta Gono Gini yang Adil Setelah Bercerai

Kompas.com - 09/04/2018, 16:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

KOMPAS.com - Perceraian menjadi suatu hal yang sering terjadi di era modern. Setelah sekian lama hidup bersama, banyak pasangan yang memutuskan untuk bercerai karena adanya ketidakcocokan dalam hidup berumah tangga. Ditambah lagi berbagai permasalahan dan tekanan yang datang dari sana dan sini.

Selama proses perceraian berlangsung, satu hal yang tidak bisa luput dari kacamata adalah harta gono gini. Pembagian harta pun menjadi momen yang sangat krusial dan sering diperdebatkan pihak yang bercerai.

Agar proses perceraian tidak memanas, berikut tips pembagian harta gono gini yang bisa dipraktikkan.

Baca juga : Cerai Gaya Miliarder, Bayar Harta Gono-gini Senilai Rp 52 triliun!

1. Menghitung Jumlah Harga secara Menyeluruh

Langkah pertama yang bisa dilakukan saat membagi harta gono gini adalah menghitung jumlah harta yang dimiliki secara menyeluruh. Entah itu harta berwujud ataupun tidak berwujud.

Keduanya dihitung lebih dulu untuk mengetahui jumlah harta yang dimiliki.
Proses penghitungan jumlah harta harus dilakukan kedua pihak yang bercerai ditambah “pihak saksi”.

Apabila suatu hari salah satu pihak menuntut pihak lain akibat adanya kecurangan dalam proses penghitungan harta, pihak saksi dapat dijadikan “bukti kuat” untuk menjelaskan seluruh proses yang berkaitan dengan poin ini. Dengan begitu, kedua pihak yang bercerai sama-sama untung bukan malah merugi.

2. Menjual Harta yang Dimiliki

Proses penghitungan harta menjadi lebih mudah jika sudah dicairkan dalam bentuk cash atau uang tunai. Inilah mengapa rata-rata orang yang bercerai memilih untuk menjual sebagian harta yang dimiliki untuk mengetahui berapa yang harus diberikan kepada pihak yang satu dan pihak yang lainnya.

Baca juga : Tips Mengatasi Masalah Keuangan bagi Wanita Muda yang Baru Bercerai

Proses penjualan harta bisa dilakukan apabila pihak yang bercerai sama-sama setuju untuk menjualnya. Adapun harta yang paling sering dijual untuk dibagikan berupa rumah, apartemen, tanah, mobil, dan perhiasan.

3. Membagi Harta Sama Rata

Setelah menjual seluruh atau sebagian dari harta, selanjutnya adalah membagikan harta dalam porsi yang sama. Apabila suami mendapatkan Rp 2 miliar, istri pun harus mendapat Rp2 miliar. Kondisi ini berlaku jika pihak yang bercerai belum dianugerahi anak.

Namun, ketika sudah dikaruniai anak, porsi pembagian harta harus dilakukan menurut ketetapan hukum yang berlaku.

Salah satu pihak yang mendapat “hak asuh anak” berhak mendapat porsi yang lebih besar karena memiliki tanggung jawab besar untuk merawat dan membiayai anak tersebut hingga anak tumbuh dewasa nanti.

4. Membeli Kembali Harta yang Dijual

Halaman:



Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com