Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Akan Atur Ulang soal Syarat Berbahasa Indonesia Bagi TKA

Kompas.com - 03/05/2018, 07:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja menganggap Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja menjadi landasan kementerian merumuskan peraturan turunannya.

Salah satu poin yang akan diatur yakni soal kewajiban TKA untuk berbahasa Indonesia. Dalam Perpres Nomor 20/2018, disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memfasilitasi TKA untuk berbahasa Indonesia.

Kepala Biro Hukum Kemenaker, Budiman mengatakan, nantinya akan diatur lagi soal kewajiban berbahasa Indonesia dalam Peraturan Menteri yang sekarang masih dirumuskan.

"Nanti dibikin Permen. Baru dibahas itu, sedang disusun," ujar Budiman di Menara Karya, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Diketahui, dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015, kewajiban berbahasa Indonesia dihapus.

Budiman mengatakan, kewajiban itu dihapus karena banyak pekerja asing yang bekerja dalam waktu singkat di Indonesia, kemudian kembali ke negaranya. Misalnya, kata dia, teknisi pemasangan mesin dari luar negeri ditugaskan ke Indonesia. Pekerja tersebut hanya butuh waktu satu atau dua hari untuk memasang mesin. Oleh karena itu, pekerja tersebut semestinya tidak harus bisa berbahasa Indonesia.

"Dia tidak ada hubungan kerja dengan perusahaan. Hubungan kerjanya di luar negeri dengan pemilik mesin itu," kata Budiman.

Kewajiban berbahasa Indonesia, kata Budiman, lebih ditujukan pada pekerja dengan jangka waktu lama atau tahunan. Jika bekerja hanya di bawah enam bulan, kewajiban itu tak bisa diterapkan. Dikhawatirkan hal itu malah menghambat investasi.

"Nanti dalam Permen yang enam bulan ke atas wajib (berbahasa Indonesia)," kata Budiman.

Sebelumnya, Presiden Asosiasi Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat menyebut penyebab banjirnya TKA ke Indonesia salah satunya karena dihapuskan kewajiban bahasa.

Mirah meminta pemerintah mengevaluasi Perpres dan memperketat regulasi yang mengatur soal TKA. Terutama dengan memberlakukan lagi syarat bisa berbahasa Indonesia agar tidak bisa sembarangan masuk ke Indonesia.

"Mereka mengerjakan pekerjaan yg seharusnya bisa dikerjakan kita. Di sini muncul benturan, masalah sosial," kata Mirah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com