Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasan PNS Diminta untuk "Follow" Akun Medsos Anak Buahnya

Kompas.com - 16/05/2018, 07:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengimbau para atasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mem-follow akun media sosial anak buahnya guna memantau aktivitas di ranah digital.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, kerap kali atasan abai terhadap aktivitas bawahannya di media sosial. Oleh karena itu, BKN meminta para pejabat di kementerian, instansi negara, hingga kepala daerah lebih peduli pada bawahannya.

Baca: PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Terancam Dipecat

"Silakan follow anak buahnya di medsos. Lalu awasi, pantau. Kemudian cegah dia. Kalau melakukan sesuatu, beri peringatan," kata Ridwan.

"Tapi kalau tidak mengindahkan itu, silakan jatuhkan hukuman disiplin," lanjut dia.

Sebelumnya, BKN memberi peringatan keras kepada pegawainya untuk tidak memposting konten bernada ujaran kebencian, intoleransi, dan perpecahan di media sosial. Larangan itu juga berlaku untuk PNS.

Sanksinya mulai dari teguran ringan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca: Masyarakat Diminta Lapor jika Ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi

Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Larangan mengunggah konten ujaran kebencian memang tidak diatur dalam peraturan tersebut.

Namun, aturan itu bisa disesuaikan dengan kondisi saat ini. Misalnya, kata Ridwan, sebelumnya sudah ada peringatan agar PNS netral dalam politik praktis seperti Pilkada dan Pilpres.

"BKN mensinyalir masih banyak, entah sengaja apa tidak, memposting sesuatu yang berakibat ujaran kebencian dan forward yang mengekspresikan preferensi politiknya di depan publik," kata Ridwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com