Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tips Mencari Modal Usaha Secara Online dengan Aman

Kompas.com - 17/05/2018, 04:07 WIB
Erlangga Djumena

Editor

KOMPAS.com - Berdasarkan survei yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2017 lalu, diketahui sebanyak 143,26 juta penduduk di Indonesia sudah memanfaatkan teknologi internet.

Bahkan, sepanjang tahun kemarin, pertumbuhan penetrasi internet sudah mencapai 54 persen.

Hal itu menjadi salah satu pemicu menjamurnya layanan keuangan berbasis teknologi atau teknologi finansial (fintech) di Indonesia, terutama tekfin pinjam-meminjam. Tak dimungkiri, kesiapan infrastruktur juga mendorong tekfin untuk kian menjadi primadona di kalangan masyarakat.

Ada banyak fintech pinjam-meminjam yang mendedikasikan diri untuk menyediakan akses permodalan bagi UKM, termasuk bisnis online yang pesat berkembang.

Baca juga: Tumbuh Pesat, 135 Perusahaan Fintech Kini Ada di Indonesia

Namun, sebelum menggunakan layanan tersebut, setiap pebisnis online kiranya perlu memerhatikan 5 hal penting di bawah ini.

1. Bunga

Biasanya, pebisnis online baru mencari modal saat sedang terpepet. Lalu, ketika sudah mendapatkannya, mereka lebih memikirkan bagaimana modal tersebut mampu mencakup kebutuhan bisnis mereka.

Sementara, bagaimana membayar cicilan pinjaman modal dan perhitungan bunganya seolah terabaikan. Tahu-tahu, setiap bulan mereka harus membayar biaya cicilan yang lebih besar. Barulah disadari, mereka terjebak bunga yang tinggi.

Padahal, jika dibandingkan dengan lembaga keuangan tradisional, bunga yang ditawarkan tekfin pinjam-meminjam cukup kompetitif.

Contoh, lembaga keuangan tradisional menawarkan bunga sekitar 1 - 2,5 persen flat per bulan, sementara tekfin pinjam-meminjam bisa dimulai kira-kira dari 0,75 - 1,67 persen flat per bulan.

Besaran bunga pun menjadi hal utama yang wajib diperhatikan setiap pinjaman agar tidak terjebak lingkaran utang.

Oleh karenanya, setiap peminjam perlu mengkalkulasi sendiri bunga yang ditawarkan masing-masing perusahaan tekfin, sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjam-meminjam.

2. Biaya

Sebelum menandatangani kontrak pinjaman, peminjam wajib mendapatkan informasi mengenai biaya-biaya apa saja yang dikenakan atau yang harus dibayar. Misalnya, bunga per tahun, biaya originasi, biaya administrasi, biaya keterlambatan pembayaran, dan sebagainya.

Dengan demikian, peminjam akan tahu berapa jumlah dana yang diterimanya dan mereka juga tidak akan terkecoh dengan jumlah cicilan yang harus disetor tiap bulannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com