Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembobolan Bank Mandiri Rp 1,8 Triliun, Aset PT TBA Hanya Rp 73 Miliar

Kompas.com - 22/05/2018, 10:33 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Momentum pelemahan ekonomi pada 2015 dijadikan kesempatan oleh salah satu debitur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB), untuk mengajukan penambahan kredit modal kerja dengan jumlah yang besar.

Cara penambahan kredit yang belakangan diketahui menyalahi aturan itu jadi cikal bakal kasus pembobolan yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas pada Senin (21/5/2018) malam menceritakan, PT TAB sudah menjadi nasabah Bank Mandiri sejak tahun 2008.

Riwayat PT TAB pada awalnya cukup baik, hingga kemudian Bank Mandiri menemukan kejanggalan saat mereka review portofolio kredit para debitornya yang masuk kategori small and medium enterprises (SME).

Baca juga: Begini Asal Mula Kasus PT TAB yang Bobol Bank Mandiri Rp 1,83 Triliun

"Pada saat bersih-bersih itu, kami menemukan beberapa debitor yang kami perlu investigasi lebih lanjut. Dari situ terlihat ada angka-angka yang kurang wajar, terutama pada piutang. Kami investigasi, verifikasi, ternyata angka-angka yang disajikan tidak benar," kata Rohan.

Bersama dengan PT TAB, Bank Mandiri turut menemukan empat perusahaan lain yang data portofolio kreditnya janggal. Dari temuan internal mereka, kelima perusahaan tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung dan Polri.

Menurut Rohan, total kerugian yang paling besar dari lima perusahaan yang dimaksud adalah yang ditimbulkan oleh PT TAB.

Perusahaan yang memproduksi air minum dalam kemasan itu menambahkan kredit dengan total Rp 1,4 triliun.  Sementara saat mengajukan kredit, aset PT TAB sebesar Rp 73 miliar.

Setelah temuannya dilaporkan, Kejagung menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum karyawan Bank Mandiri Cabang Bandung yang menangani kredit untuk PT TAB. Terdapat sejumlah oknum dari Bank Mandiri yang terlibat, mulai dari karyawan biasa hingga di tataran manajer atau penanggung jawab.

Total tersangka yang kini sudah ditetapkan Kejagung adalah enam orang, di mana salah satunya Direktur PT TAB Rony Tedy.

Belakangan, total nilai kerugian yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari kasus PT TAB menjadi Rp 1,8 triliun di mana tambahan Rp 400 miliar merupakan bunga dan denda yang belum disertakan.

Antisipasi ke depan

Rohan menyadari risiko serupa selalu ada dalam bisnis perbankan. Untuk itu, dia memastikan agar dari sisi internal akan ada pengecekan yang lebih ketat lagi, terutama dalam hal pengajuan kredit.

"Kami akan jagain prosedur sebelum dan sesudah kredit cair, itu diperiksa. Kami juga akan lebih sering cek hal lain seperti piutang," tutur Rohan.

Selain memperketat prosedur dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan, Bank Mandiri juga menyiapkan upaya lain untuk mengembalikan kerugian yang disebabkan PT TAB. Upaya ini diperlukan lantaran nilai aset yang dijaminkan oleh PT TAB saat mengajukan kredit hanya Rp 73 miliar, tidak sebanding dengan nilai kredit Rp 1,4 triliun.

"Nilai (jaminan) yang pasti tidak sebanding dengan total kreditnya, tetapi bentuknya lumayan baik dalam bentuk jaminan fisik, tanah dan bangunan. Saat ini, potensi pengembaliannya bisa maksimum karena sudah ada yang melirik untuk membeli pabriknya," ujar Rohan.

Menurut Rohan, kondisi pabrik yang jadi aset PT TAB masih baik dan berpotensi untuk mendukung kegiatan usaha, ditopang dengan teknologi yang memadai di dalamnya.

Jika ada investor yang jadi membeli pabrik tersebut, Rohan menilai kerugian yang diakibatkan oleh PT TAB lambat laun bisa ditutup melalui keuntungan kegiatan usaha pabrik tersebut.

"Ini berjalan paralel, kami juga punya nasabah yang bergerak di industri air kemasan ini. Kami tawarkan ke mereka, ada dua yang saat ini menaruh minat terhadap aset-asetnya, pabriknya terutama," tutur Rohan.

Kompas TV Puluhan nasabah Bank Mandiri yang menjadi korban skimming melapor ke Bank Mandiri cabang Graha Pena Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com