Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trump Izinkan ZTE Kembali Berbisnis bila Bayar Denda Rp 18,2 Triliun

Kompas.com - 28/05/2018, 07:20 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

WASHINGTON, KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan mengizinkan ZTE Corp untuk kembali menjalankan bisnisnya di negaranya, bila produsen alat telekomunikasi China itu memenuhi syaratnya.

Seperti dikutip Kompas.com dari Bloomberg, Senin (28/5/2018), Trump meminta ZTE untuk membayar denda sebesar 1,3 miliar dollar AS atau sekitar Rp 18,2 triliun (kurs Rp Rp 14.000 per dollar AS, mengubah manajemen dan pimpinannya, serta menyediakan garansi keamanan tingkat tinggi.

Selain itu, ZTE juga harus mempekerjakan orang AS untuk mengawasi jalannya operasi perusahaan.

Jika ZTE setuju dalam kesepakatan tersebut, Kementerian Perdagangan AS akan mencabut peraturan yang telah mematikan bisnis ZTE, salah satunya pemotongan pasokan oleh pemasok terbesarnya di AS, Qualcomm.

Baca juga: China Siap Terima Produk Halal dari Indonesia

Namun, keputusan mengenai ZTE dianggap terlalu tergesa-gesa oleh beberapa pihak dan dianggap dapat menuai kritik dari Kongres.

"Keputusan mengenai ZTE cukup mengejutkan," ujar Chief Economist PGIM Fixed Income, Nathan Sheets.

"Kesepakatan ini nantinya akan berarti cukup besar bagi China. Dan itu artinya kita harus mendapatkan sesuatu sebagai imbal hasil," tambah dia.

Pada 2-4 Juni ini, Menteri Perdagangan AS Willbur Ross berencana melawat ke China. Pihak China telah mempersiapkan kasus ZTE sebagai prioritas untuk dibahas.

Sebelumnya, pemerintah AS telah melakukan kompromi dengan China untuk mengimpor produk-produk Amerika, terutama dari komoditas pertanian dan energi.

Sebagai informasi, kasus ZTE tersebut dimulai pada tahun 2016 saat AS menganggap perusahaan itu menjual produk teknologi AS kepada Iran.

Tahun 2017 dibuat kesepakatan, ZTE harus membayar denda 1,2 miliar dollar AS serta memberikan pinalti untuk pekerja mereka yang terlibat di dalam transaksi tersebut. Jumlah denda ini adalah yang terbesar yang pernah diberikan untuk kasus ekspor di AS.

Namun, menurut Kementerian Perdagangan AS, ZTE justru memberikan bonus untuk pegawainya yang terlibat dalam transaksi ilegal tersebut, dan sama sekali tidak memberikan surat teguran. Karena ZTE dinilai telah berbohong kepada otoritas AS, mereka pun akhirnya dilarang berbisnis di AS selama 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com