Pada1990, bentuk badan hukum Pegadaian kembali mengalami perubahan dari PERJAN menjadi PERUM berdasarkan PP No.10 Tahun 1990 yang diperbarui dengan PP No.103 tahun 2000.
Per 1 April 2012, bentuk badan hukum PERUM berubah menjadi Persero berdasarkan PP No. 51 Tahun 2011 dan bertahan hingga sekarang.
Gadai Swasta
Dalam perjalanannya, pelaku usaha swasta cukup marak menjalankan bisnis gadai ini. Mulai gadai konvensional yang ada di pinggiran jalan, hingga gadai online.
Menjamurnya bisnis gadai ini sebelumnya telah mendorong OJK menerbitkan POJK Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian, dalam peraturan tersebut diatur mengenai bisnis gadai swasta.
Dalam peraturan tersebut, pelaku usaha swasta diwajibkan mendapatkan izin. Selain itu, bisnis ini juga dibatasi hanya untuk pelaku non-korporasi.
Hingga Mei 2018, OJK mencatat ada 24 perusahaan gadai yang telah terdaftar dan berizin.
Perusahaan yang terdaftar terdiri dari KSP Mandiri Sejahtera Abadi di Semarang, KSU Dana Usaha di Semarang, PT Mitra Kita di Semarang, UD Ijab di Semarang, PT Mas Agung Sejahtera di Jakarta, PT Surya Pilar Kencana di Jakarta, PT Svaraputra Penjuru Vijaya di Tangerang, PT Pusat Gadai Indonesia di Jakarta, PT Persada Arihta Mandiri di Medan, Solusi Gadai di Jakarta, CV Soverino Eka Sakti di Semarang, CV Prima Perkasa di Semarang, Gadai Murah Jogja di Yogyakarta, dan PT Awi Gadai Jogja di Yogyakarta.
Sementara perusahaan yang berizin yakni PT Pegadaian (Persero) di Jakarta, PT HBD Gadai Nusantara di Jakarta, PT Gadai Pinjam Indonesia di Jakarta, PT Sarana Gadai Prioritas di Jakarta, PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri di Kepulauan Riau, PT Sili Gadai Nusantara di Semarang, PT Jawa Barat Gadai Sejati di Bekasi, PT Pergadaian Dana Sentosa di Yogyakarta, PT Sahabat Gadai Sejati di Bandung, dan PT Jasa Gadai Syariah di Bekasi.
Sebenarnya ada satu perusahaan gadai bernama PT Rimba Hijau Investasi yang sudah mengantungi izin daftar OJK. Namun, pendaftarannya dibatalkan karena OJK mendapat banyak laporan masyarakat dan nasabah bahwa perusahaan tersebut tidak menjalankan usaha gadai sebagaimana mestinya.
Dalam hal ini, PT Rimba Hijau Investasi dianggap melanggar Peraturan OJK Nomor 31 Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. "Setelah diperiksa terdapat indikasi mengarah pada fraud. Kita cabut izin terdaftarnya," kata Deputi Komisioner Pengawasan IKNB 2 OJK Mochamad Ihsanuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.