Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/05/2018, 07:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Meskipun bisnis gadai banyak dijalankan oleh masyarakat, namun bisnis gadai pertama yang berbadan hukum berdiri di Sukabumi pada 1 April 1901. Saat itu didirikan Rumah Gadai Negera melalui ordonansi yang diterbitkan dengan Staatblad nomor 131. Tanggal 1 April ini pun dicatat sebagai hari jadi Pegadaian.

Selanjutnya, dikeluarkan izin-izin usaha Rumah Gadai Negara di berbagai tempat dengan berbagai Staatblad lainnya.

Dalam hal ini, penyelenggaraan rumah gadai hanya boleh dilakukan oleh negara dan pihak swasta dilarang untuk menyelenggarakannya.

Pada 1905 Pegadaian berbentuk Jawatan, kemudian pada 1961berubah menjadi PN (Perusahaan Negara) berdasarkan PP pengganti UU No.19 tahun 1960 dan PP No.178 Tahun 1961.

Delapan tahun berselang, bentuk badan hukum Pegadaian kembali mengalami perubahan. Pada1969 status Pegadaian sebagai PN berubah menjadi PERJAN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 1969.

Pada1990, bentuk badan hukum Pegadaian kembali mengalami perubahan dari PERJAN menjadi PERUM berdasarkan PP No.10 Tahun 1990 yang diperbarui dengan PP No.103 tahun 2000.

Per 1 April 2012, bentuk badan hukum PERUM berubah menjadi Persero berdasarkan PP No. 51 Tahun 2011 dan bertahan hingga sekarang.

Gadai Swasta

Dalam perjalanannya, pelaku usaha swasta cukup marak menjalankan bisnis gadai ini. Mulai gadai konvensional yang ada di pinggiran jalan, hingga gadai online.

Menjamurnya bisnis gadai ini sebelumnya telah mendorong OJK menerbitkan POJK Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian, dalam peraturan tersebut diatur mengenai bisnis gadai swasta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com