JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada Senin (4/6/2018). Tahun ini, pemerintah mengalokasikan THR sebesar Rp 35,76 triliun.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, 70 persen dana alokasi tersebut sudah diproses di kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Biasanya hari pertama itu besar. Di atas 70 persen dari total anggaran,” katanya di Gedung DPR RI.
Marwanto mencatat, saat ini ada 90 persen satuan kerja (satker) yang mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada kantor perbendaharan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Baca juga: Menjawab Ketua MPR tentang THR dan Gaji Ke-13
“Dari total 13.500 satuan kerja, 90 persen sudah mengajukan dan sudah diproses di KPPN,” ujarnya.
Asal tahu saja, setelah mengajukan SPM ke KPPN, KPPN akan memproses SPM tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan THR dari rekening kas negara ke rekening pegawai penerima atau melalui bendahara satuan kerja.
“Mulai dari tadi pagi sudah menyerahkan dan sudah diproses di KPPN,” katanya. (Ghina Ghaliya Quddus)
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul 70% THR PNS sudah mulai dicairkan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.