"Biaya tambahan ini misalnya bagasi tambahan, pelayanan lounge di bandara, asuransi tambahan, dan sebagainya," ujarnya.
Agus juga mengajak masyarakat untuk jeli melihat penawaran perjalanan terutama di situs online. Apakah itu perjalanan langsung satu rute atau perjalanan transit.
(Baca: 5 Kiat Memesan Tiket Penerbangan Lanjutan)
"Kalau langsung, itu tarifnya hanya satu rute dan harganya lebih murah. Kalau transit, berarti ada beberapa tarif tergantung banyak rutenya, jadi lebih mahal," katanya.
Ia mencontohkan, penerbangan dari Jakarta ke Surabaya tetapi transit di Yogyakarta tentu lebih mahal tiketnya dibandingkan penerbangan langsung.
Kemahalan terjadi karena ada dua tarif (Jakarta-Yogyakarta dan Yogyakarta-Surabaya), dua asuransi, dua pajak, dan bahkan mungkin dua airport tax jika maskapainya berbeda.
"Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran no. 4 tahun 2018 yang isinya antara lain maskapai tidak boleh menjual tarif penerbangan di tiket melebihi aturan. Kami juga melakukan pengawasan yang difokuskan di 36 bandar udara, " ujar Agus.
Awasi dan Laporkan
Ditjen Perhubungan Udara telah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia untuk mengawasi tarif penerbangan ini dengan cara menyamar.
Pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.
Di samping itu, penumpang bisa melaporkan ke posko lebaran di tiap-tiap bandar udara.
"Mari kita menjadi konsumen yang cerdas dan bijaksana. Mari kita teliti sebelum membeli tiket pesawat terbang," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.