Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Algooth Putranto

Pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI).

Infrastruktur Syariah dan Mudik

Kompas.com - 14/06/2018, 16:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia memiliki Sukuk Negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau instrumen utang piutang tanpa riba adalah surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah kita berdasarkan prinsip syariah.

Produk ini sejatinya sudah diterbitkan sejak tahun 2008, sayang penggunaannya belum dimanfaatkan bagi pembangunan infrastruktur transportasi. Baru pada tahun 2013, negara kita memulai menggunakan skema Project Based Sukuk (PBS) atau pembiayaan syariah untuk membangun infrastruktur pada 2013.

Kementerian Perhubungan menjadi kementerian pertama yang memanfaatkan model sukuk tersebut untuk membangun infrastruktur kereta api yang berpotensi besar namun dijauhi perbankan konvensional yang memutar bunga.

Hasilnya adalah memperlancar arus mudik pengguna kereta api dari Jakarta menuju kota-kota di Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur. Tanpa disadari, para pemudik menikmati hasil dari pembangunan jalur kereta double track Jatinegara hingga Kroya yang dibiayai sukuk negara tahun anggaran 2013-2014.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sejak 2013 hingga 2017 dana pembangunan infrastruktur dari sukuk negara yang digunakan Kementerian Perhubungan membangun jalur kereta api di Jawa dan Sumatera mencapai Rp 16,71 triliun.

Tahun ini sukuk negara menyumbang sedikitnya Rp7 triliun untuk membiayai pembangunan jalur kereta api jalur melayang (elevated) dan jalur ganda (double track) wilayah Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera dan Sulawesi.

Sejak 2015, sukuk negara telah menyumbang pembiayaan pembangunan jalan dan jembatan di Sumatera, Jawa, NTB, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang dilakukan Kementerian PUPR senilai Rp3,51 triliun.

Jumlah sukuk untuk membiayai pembangunan infrastruktur terus meningkat pada periode selanjutnya. Pada periode 2016-2017 sukuk negara telah menyumbangkan dana senilai Rp 11,92 triliun bagi Kemen PUPR untuk membangun jalan, fly over, terowongan,dan jembatan di Sumatera, Jawa, NTB, NTT, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Sejak diterbitkan pada 2008 sampai dengan 2017, sukuk negara mencapai Rp 758 triliun dan merupakan diversifikasi pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur maupun yang lainnya.

Salah satu alasan mengapa pembiayaan infrastruktur syariah menarik adalah selain bebas bunga adalah selalu didasarkan atas aset riil, sehingga sangat cocok untuk digunakan untuk menghimpun dana guna pembangunan infrastruktur.

Karakteristiknya yang bebas bunga juga membebaskan pemerintah dari perangkap bunga yang selama ini dialami.

Jadi semestinya pemerintah Jokowi, setiap kali ada musim mudik berani membuat spanduk super besar: “Selamat jalan Pemudik, Anda menggunakan Infrastruktur Syariah!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com