Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Terbang ke Eropa Dicabut, Luhut Titip Pesan Ini

Kompas.com - 15/06/2018, 18:22 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku senang dengan keputusan Uni Eropa menghapus Indonesia dari daftar maskapai yang dilarang terbang ke Eropa.

Keputusan itu disampaikan oleh European Commission mewakili Uni Eropa pada Kamis (14/6/2018).

"Kita dapat pengumuman semua airline bisa terbang ke Eropa, itu kan suatu prestasi yang baik sekali," kata Luhut di rumah Gubernur Bank Indonesia di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/6/2018).

Menurut Luhut, keputusan Uni Eropa yang kini memperbolehkan seluruh maskapai asal Indonesia untuk mengudara ke Eropa merupakan suatu bentuk pengakuan.

(Baca: Eropa Resmi Cabut Larangan Terbang Seluruh Maskapai Asal Indonesia)

Artinya, standar dan aspek keselamatan penerbangan sipil yang selama ini selalu diperbaiki oleh maskapai bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lain telah diakui.

Luhut juga minta agar tiap maskapai bisa menjaga capaian ini dengan memberikan layanan sebaik-baiknya.

Secara khusus, ia meminta Garuda Indonesia, sebagai maskapai pelat merah, agar mempertahankan dan meningkatkan kualitas agar tidak ada lagi larangan terbang.

"(Masalah) Garuda kan lagi ditangani, saya kira sih baik-baik saja. Jangan sampai (masalah Garuda) mencederai (keputusan Uni Eropa) itu," ujar Luhut.

(Baca: Luhut: Karyawan Garuda Sepakat Tidak Ada Mogok Kerja)

Adapun masalah yang dimaksud adalah perseteruan antara direksi Garuda Indonesia dengan para pilotnya yang sempat ramai dengan ancaman mogok oleh pilot.

Masalah ini sedang dalam proses penyelesaian melalui perantaraan pemerintah, dalam hal ini oleh tim dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Sebelumnya, seluruh maskapai asal Indonesia pada 2007 sempat masuk dalam Safety List Uni Eropa, didasari atas alasan keselamatan yang dinilai belum terlalu diperhatikan.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, ada 7 maskapai yang keluar dari daftar, meski sebagian besar lainnya masih tertera dalam Safety List.

(Baca: Indonesia Optimistis Lulus Evaluasi Sektor Penerbangan dari Uni Eropa)

Sampai saat ini, European Commission masih melarang 119 maskapai penerbangan untuk masuk wilayah udara Eropa.

Maskapai tersebut adalah 114 maskapai tersertifikasi dari 15 negara yang belum memenuhi standar keselamatan internasional serta 5 maskapai yang masing-masing berasal dari Iran, Irak, Suriname, Nigeria, dan Zimbabwe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com