Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rahasia Indonesia di Balik Pencabutan Larangan Terbang Uni Eropa

Kompas.com - 16/06/2018, 18:43 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Atas alasan belum terpenuhinya standar keselamatan penerbangan, Uni Eropa melalui European Commission melarang seluruh maskapai asal Indonesia terbang ke Eropa pada 2007 silam.

Setelah seluruh maskapai dilarang, pemerintah bersama maskapai secara bertahap meningkatkan standar keselamatan hingga larangan itu dicabut sepenuhnya pada 14 Juni 2018.

Upaya bersama itu menghasilkan buah positif. Pada 2009, Uni Eropa mencabut larangan terbang bagi beberapa maskapai, yaitu Garuda Indonesia, Mandala Air, Airfast, dan PremiAir.

Pencabutan larangan terbang dilanjutkan pada 2010 untuk Indonesia AirAsia dan Batavia Air; lalu 2011 untuk perusahaan penerbangan kargo PT Cardig, PT Air Maleo, Asia Link, dan Republik Express; dan 2016 untuk Batik Air, Citilink, dan Lion Air.

Pesawat maskapai Citilink di Bandara Juanda, Surabaya, Senin (14/5/2018).KOMPAS.COM / MUHAMMAD IRZAL ADIAKURNIA Pesawat maskapai Citilink di Bandara Juanda, Surabaya, Senin (14/5/2018).

Bila dilihat menyeluruh, butuh waktu satu dekade untuk membebaskan 7 maskapai utama Indonesia (Garuda Indonesia, Airfast, PremiAir, Indonesia AirAsia, Citilink, Batik Air, dan Lion Air) dari larangan terbang ke Eropa.

Hanya berselang setahun, Uni Eropa juga membebaskan total 55 maskapai lain dari larangan tersebut.

(Baca: Eropa Resmi Cabut Larangan Terbang Seluruh Maskapai Asal Indonesia)

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso, perbaikan yang dilakukan salah satunya menjadikan pemerintah sebagai motor atau regulator.

Dengan begitu, maskapai yang merupakan operator harus memenuhi standar yang diberlakukan regulator atau pemerintah.

"Komandannya adalah regulator, operator mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan, sehingga semua aspek bisa dipenuhi. Begitu regulator dipercaya, maka operatornya juga bisa dipercaya," kata Agus, Jumat (15/6/2018).

Diplomasi permen

Sebelum mendapat pengakuan dari Uni Eropa, Indonesia terlebih dahulu sudah menerima safety rating dari Federal Aviation Administration (FAA) pada 2016. FAA merupakan regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat.

Selain itu, Indonesia juga sudah mendapat hasil audit yang baik dari International Civil Aviation Organization (ICAO) tahun 2017.

ICAO adalah perusahaan penerbangan sipil internasional yang beranggotakan negara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

(Baca: Council President Certificate untuk Penerbangan Indonesia)

"Pengakuan dari FAA hanya 1 negara, yaitu Amerika. Kalau ICAO ada 192 negara, sementara Uni Eropa hanya 27 negara. Saya bawa hasil dari ICAO, nih 192 negara saja sudah, kamu yang 27 kok belum? Itu salah satu strategi diplomasi yang kami lakukan. Kayak anak SD, saya sudah nulis begini kok enggak dikasih permen, seperti itu," tutur Agus.

Setelah menerima pengakuan dan kepercayaan dari Uni Eropa, Indonesia menyambut baik tawaran kerja sama di industri penerbangan ke depan.

Indonesia juga semakin yakin meningkatkan sektor pariwisata, dengan turis asal Eropa sebagai salah satu yang berpotensi meramaikan Tanah Air dalam beberapa waktu mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com