"Jadi dampaknya truk-truk ini enggak mau menggunakan jalan tol sehingga memilih jalan arteri sehingga menyebabkan kemacetan yang luar biasa di akses, di sekitar Tanjung Priok. Ini juga sudah dikeluhkan oleh Dirjen Perhubungan Laut," sambung Arie.
PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Akses Tanjung Priok juga membenarkan kondisi tersebut.
Disampaikan oleh Direktur Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Hutama Karya Putut Ariwibowo, banyaknya angkutan logistik yang memilih jalan arteri ketimbang tol membuat antrean panjang jelang masuk akses Tanjung Priok.
"Kemarin memang sempat banyak yang protes karena harus bayar Rp 45.000 belum ditambah tol sebelumnya sehingga mengakibatkan kendaraan yang seharusnya masuk Tanjung Priok justru keluar lagi ke jalan arteri dan menimbulkan kemacetan," katanya.
(Baca: Ketua DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Tarif Tol JORR)
Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, tarif yang dibebankan untuk kendaraan berat golongan IV dan V adalah sebesar Rp 79.000 dan Rp 94.500.
Tarif tersebut dikenakan apabila truk masuk melalui JORR W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk) dan keluar di Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang).
Namun, setelah adanya integrasi tersebut, truk-truk besar dari golongan IV dan V hanya dikenakan tarif sebesar Rp 30.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.