Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbankan Nilai Relaksasi LTV Mampu Dorong Permintaan Sektor Properti

Kompas.com - 02/07/2018, 10:00 WIB
Mutia Fauzia,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono menyambut baik pelonggaran aturan Loan To Value (LTV) dan Financing To Value (FTV) untuk sektor properti 

Bank Indonesia pada Jumat (29/6/2018) lalu mengumumkan akan mulai memberlakukan kebijakan relaksasi atau pelonggaran peraturan Loan To Value (LTV) dan Financing To Value (FTV) untuk sektor properti pada 1 Agustus 2018 mendatang.

Maryono mengatakan pelonggaran LTV dapat mendorong permintaan properti lantaran uang muka yang dibayarkan akan menjadi lebih kecil.

Selain itu, relaksasi kebijakan juga dapat mendorong masyarakat yang ingin melakukan investasi di sektor perumahan.

(Baca: Awal Agustus, Pelonggaran LTV BI Resmi Berlaku)

"Karena didasarkan kepada income rule dan pemberian KPA-nya bisa indent sehingga harganya bisa lebih murah," jelas Maryono di Gedung Bidakara, Jumat (29/6/2018) malam.

Untuk BTN sendiri, uang muka alias down payment (DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dibagi menjadi dua yaitu subsidi dan non-subsidi.

Untuk KPR subsidi, uang muka yang harus dibayarkan sebesar 1 persen. Sedangkan non-subsidi uang muka terendah yang harus dibayarkan berada pada kisaran 10 persen.

Senada dengan Maryono, Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wiroatmodjo menilai positf langkah BI melakukan relaksasi peraturan LTV.

(Baca: Pengusaha Sambut Baik Rencana BI Relaksasi LTV)

 

Dengan adanya relaksasi ini, masyarakat akan dipermudah dengan adanya DP minimal hingga 0 persen sesuai dengan profil risikonya.

Selain itu, menurut dia relaksasi ini juga akan memberikan dampak positif bagi pihak pengembang atau developer lantaran mereka tidak perlu membutuhkan modal yang terlalu besar untuk membangun rumah.

Pihak pengembang pun juga bisa mendapatkan keuntungan lebih cepat untuk menambah modal.

"Kalau sebelunya developer membangun 40 persen baru dapet (keuntungan), kalau sekarang bisa ada stimulasi untuk meningkatkan penjualan dan pembangunan rumah baru," jelas Kartika pada kesempatan yang sama.

LTV cegah naiknya suku bunga kredit

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com