Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbankan Nilai Relaksasi LTV Mampu Dorong Permintaan Sektor Properti

Kompas.com - 02/07/2018, 10:00 WIB
Mutia Fauzia,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

Maryono menilai langkah BI untuk melakukan suku bunga adalah bentuk antisipasi agar tidak terjadi lonjakan suku bunga kredit akibat naiknya suku bunga BI 7-Days Reverse Repo Rate (7DRRR) sebesar 50 bps pada Jumat lalu.

Kalaupun bunga kredit harus meningkat, diharapkan kebijakan relaksasi LTV yang dapat mendongkrak pertumbuhan sektor properti bisa mengimbangi.

"Yang jelas akan bisa memberikan percepatan daripada permintaan properti walaupun ada peningkatan 7 days repo. Dan kalau misalnya kreditnya naik tapi diimbangi dengan kemudahan untuk mendapatkan KPR dan LTVnya lebih mudah. Sehingga banyak keringanan yg diberikan," ujar dia.

Peningkatan di sektor properti menurutnya dapat memberikan dampak peningkatan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) secara keseluruhan.

"Karena banyak faktor-faktor ekonomi yang ikut terdorong dengan adanya peningkatan properti itu," jelas Maryono.

Penyesuaian permintaan

BTN sendiri akan segera melakukan penyesuaian terhadap permintaan KPR tahun ini.

Menurut Maryono, dengan diberlakukannya relaksasi LTV target pertumbuhan kredit BTN sebesar 22 persen pada 2018 ini dapat terlaksana.

"Kalau nggak ada relaksasi kemungkinan tidak akan tercapai dengan adanya LTV saya kira tercapai, per Mei ini kredit sudah tumbuh di kisaran 19 hingga 20 persen," ujar dia.

BI sendiri sempat menyatakan, dengan adanya relaksasi kebijakan LTV ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan pertumbuhan kredit hingga 14 persen.

"Kita bisa perkirakan kalau seandainya dengan pelonggaran ini kita bisa meningkatkan pertumbuhan kredit properti 13 hingga 14 persen," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto selepas Konferensi Pers rapat Dewan Gubernur pada Jumat lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com