Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Menambah Dimensi Kendaraan Masuk Ranah Kejahatan

Kompas.com - 04/07/2018, 15:41 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menegaskan penambahan dimensi kendaraan yang dilakukan tanpa ada izin dari instansi terkait merupakan tindak kejahatan.

Menurut dia, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Saya bukan mengancam ya ini, tapi ada dalam undang-undang, bahwa itu masuk dalam ranah kejahatan kalau dia menambah panjang, tinggi, dan lebar tanpa izin. Itu sudah kejahatan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi di Kantor Kemenhub, Rabu (4/7/2018).

Budi mengimbau kepada para pengusaha untuk tidak melakukan penambahan dimensi kendaraan.

Baca juga: Aturan Tilang Truk Over Dimension dan Overload Diperketat

Biasanya, pengusaha angkutan barang menambah ukuran kendaraan mereka sehingga bisa memuat barang lebih banyak.

Kelebihan muatan itu menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan baik jalan nasional mau pun jalan provinsi.

"Saya berharap pada para pengusaha dan karoseri, berhentilah, yang sudah terlanjur coba sesuaikan. Sayang kerusakan jalan kita cukup mahal dalam satu tahun," kata Budi.

Budi mengaku akan menindak tegas kendataan yang melakukan pelanggaran muatan lebih (overloading) dan pelanggaran dimensi.

Baca juga: Kerugian Negara Akibat Truk Kelebihan Muatan Capai Rp 30 Triliun

"Saya sudah mendidik 60 PPNS yang mempunyai kualifikasi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara over dimensi. Jadi nanti kita akan kita berkas dan kirim ke pengadilan. Tidak seperti sidang tilang, langsung sidang terhadap kejahatan itu," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com