Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konversi ke Syariah, Perusahaan Gadai Swasta Ikuti Pemerintah

Kompas.com - 05/07/2018, 16:30 WIB
Josephus Primus,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Adanya peluang konversi dari sistem konvensional ke syariah pada bisnis gadai merupakan kesempatan untuk membidik pasar penduduk Muslim di Indonesia.

Hingga akhir 2017, menurut data pada laman bps.go.id, jumlah penduduk Muslim di Indonesia masih berada di kisaran 95 persen dari sekitar 280 juta penduduk Indonesia.

"Ini memang potensial sekali," kata CEO & Co-Founder Danain Budiardjo Rustanto, Selasa (3/7/2018) lalu.

Sebelumnya, dalam pernyataan tertulis Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Sunarso, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini sudah mengkonversi 84 kantornya dari sistem konvensional menjadi syariah di Madura.

Baca juga: Juli 2018, Seluruh Pagadaian di Madura Dikonversi Menjadi Syariah

Menurut Sunarso, kebijakan ini ditempuh lantaran potensi pasar syariah di Pulau Garam terbilang besar.

Laman maduraku.com, misalnya, mencatat per Januari 2017, jumlah penduduk di pulau itu mencapai 4,097 juta jiwa. Dari jumlah itu, sekitar 99,4 persennya beragama Islam.

Potensi Indonesia mengembangkan sistem keuangan syariah juga masih terbilang besar.

Hal ini terlihat pada peta jalan atau roadmap Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia 2017-2019 sebagaimana termaktub dalam laman ojk.go.id.

Baca juga: 5 Hal Penting Agar Indonesia Jadi Pusat Keuangan Syariah Dunia

Hingga kini, pertumbuhan keuangan syariah belum dapat mengimbangi pertumbuhan keuangan konvensional.

Hal ini dapat dilihat dari pangsa pasar (market share) keuangan syariah yang secara keseluruhan masih di bawah 5 persen.

Pemerintah tidak tinggal diam untuk meningkatkan peran keuangan syariah. Maka dari itu, pemerintah memacu pemanfaatan pembiayaan keuangan berbasis teknologi alias financial technology (fintech) dalam rangka memperluas akses keuangan syariah.

Sampai kini, lanjut Budiardjo Rustanto, pihaknya bermitra dengan PT Mas Agung Sejahtera dalam pengelolaan fintech peer to peer (P2P) lending atau sebuah platform teknologi yang mempertemukan secara digital peminjam yang membutuhkan modal usaha dengan pemberi pinjaman.

"Mitra kami sedang menuju ke sana (pergadaian syariah) mengikuti peraturan pemerintah. Kami suatu saat juga menuju ke sana," kata dia.

Gadai swasta

Ilustrasi pegadaianTHINKSTOCKS/HOFRED Ilustrasi pegadaian

Menurut catatan yang disampaikan Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2 OJK Mochamad Ihsanuddin per Jumat (26/5/2018), pemerintah memberi peluang kepada perusahaa gadai swasta untuk berpartisipasi lebih luas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com