Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ad Hoc Temukan Banyak Masalah di Pelabuhan dan Kapal di Danau Toba

Kompas.com - 06/07/2018, 11:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tim Ad Hoc keselamatan dan pelayaran di Danau Toba, Sumatera Utara memaparkan hasil temuan mereka selama menginvestigasi langsung ke sejumlah pelabuhan di Danau Toba.

Di sekitar perairan tersebut, ada 36 pelabuhan dengan jumlah trayek sebanyak 43. Sementara kapal yang tersedia sebanyak 215.

Hasil evaluasi itu disampaikan Kepala Subdirektorat Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, Direktorat Angkutan dan Multimoda, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Arif Muljanto, kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan jajarannya.

Arif mengatakan, di pelabuhan-pelabuhan Danau Toba, banyak akses terbuka sehingga sulit mengontrol muatan di atas kapal. Jumlah petugas pelabuhan juga sangat terbatas.

"Kalau penumpang masuk dari sini, dari sini, maka ada potensi kerawanan," ujar Arif di Pelabuhan Tigaras, Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (5/7/2018).

Baca: Tim Ad Hoc Mesti Perbaiki Keamanan Transportasi Danau Toba

Arif juga memaparkan hasil ramp check sejumlah kapal di beberapa pelabuhan. Temuan tim ad hoc cukup mengejutkan. Ternyata, kesadaran pemilik kapal maupun nahkodanya untuk selalu membawa surat yang dipersyaratakan, seperti surat persetujuan berlayar, masih kurang. Tak hanya itu, sebagian nahkoda tak memiliki sertifikat kecakapan.

"Ke depannya kami rekomendasikan agar dokumen kapal harus selalu berada di atas kapal," kata Arif.

Dari aspek konstruksi, masih ditemukan kapal dengan tiga deck penumpang sehingga bentuknya terlalu vertikal. Ukuran kapal juga tidak sesuai dengan yang tertera pada dokumen kapal.

Selain itu, terdapat teralis pada jendela yang menyulitkan penumpang melarikan diri saat kapal bermasalah. Arif mengatakan, timnya merekomendasikam agar penumpang tak menempati deck ketiga dan teralis di jendela dihilangkan.

Kemudian, penempatan motor di sisi badan kapal menyulitkan penumpang di dalam untuk menjangkau akses keluar.

"Seluruh akses keluar penumpang harus terbebas dari barang dan kendaraan roda dua," kata Arif.

Tim juga menemukan tempat duduk di deck kapal tidak terpasang secara permanen. Hal ini menyebabkan tempat duduk bisa digeser-geser atau bongkar pasang yang meyebabkan ketidakstanilan kapal. Selain itu, marka garis muat tidak terpasang di lambung kapal.

"Ukuran garis muat harus dicantumkan dalam sertifikat dan marka garis muat dipasang di bagian kanan dan kiri lambung kapal," kata Arif.

Pelanggaran juga ditemukan pada aspek perlengkapan keselamatan. Arif mengatakan, semua kapal memiliki life jacket, namun jumlahnya tak sesuai dengan kapasitas penumpang. Hal ini jelas membahayakan jika proses evakuasi dilakukan, ada penumpang yang tak kebagian pelampung. Tak hanya itu, penempatan pelampung atau life jacket sulit dijangkau penumpang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com