SEMARANG, KOMPAS.com - Masyarakat yang menjadi korban investasi bodong hampir dipastikan tidak bisa mendapatkan uangnya secara utuh. Kalaupun bisa, jumlahnya jauh di bawah dari uang yang diinvestasikan.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Tongam Lumban Tobing mengungkapkan sepanjang 2007-2017 jumlah kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp 105,7 triliun.
"Yang menarik, pelaku investasi bodong orangnya ya itu-itu saja. Sudah dijatuhi sanksi, mereka tetap kembali menjalankan praktik investasi ilegal dengan nama lain, perusahaan lain," ujarnya, Sabtu (14/7/2018).
Baca: OJK Ingatkan soal Investasi Bodong, Ini Ciri-cirinya
Menurut Tongam, jumlah korban korban investasi bodong bisa melebihi jumlah investor pasar modal. Hal yang menyedihkan, para korban tidak bisa mengambil uang yang telah disetorkan. Uang tersebut habis oleh perusahaan investasi ilegal untuk membiayai berbagai hal.
Dari catatan OJK, setidaknya ada tiga hal yang menyedot uang investor habis, yakni:
1. Membayar Imbal Hasil yang Tinggi
Perusahaan investasi ilegal menggunakan uang yang disetor nasabah untuk membayar imbal hasil investor yang terlebih dulu masuk. Hal ini juga menjadi strategi untuk menarik investor lainnya agar menempatkan dananya pada perusahaan yang bersangkutan.
Menurut Tongam, dalam 1-2 bulan pertama pembayaran imbal hasil lancar. Namun memasuki bulan kesembilan dan seterusnya, pembayaran biasanya tersendat. Bahkan perusahaan investasi tersebut tutup dan meninggalkan nasabah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan