Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Ungkap 3 Sebab Uang Korban Investasi Bodong Susah Kembali

Kompas.com - 14/07/2018, 19:01 WIB
Bambang P. Jatmiko

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Masyarakat yang menjadi korban investasi bodong hampir dipastikan tidak bisa mendapatkan uangnya secara utuh. Kalaupun bisa, jumlahnya jauh di bawah dari uang yang diinvestasikan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing mengungkapkan sepanjang 2007-2017 jumlah kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp 105,7 triliun.

"Yang menarik, pelaku investasi bodong orangnya ya itu-itu saja. Sudah dijatuhi sanksi, mereka tetap kembali menjalankan praktik investasi ilegal dengan nama lain, perusahaan lain," ujarnya, Sabtu (14/7/2018).

Baca: OJK Ingatkan soal Investasi Bodong, Ini Ciri-cirinya

Menurut Tongam, jumlah korban korban investasi bodong bisa melebihi jumlah investor pasar modal. Hal yang menyedihkan, para korban tidak bisa mengambil uang yang telah disetorkan. Uang tersebut habis oleh perusahaan investasi ilegal untuk membiayai berbagai hal.

Dari catatan OJK, setidaknya ada tiga hal yang menyedot uang investor habis, yakni:

1. Membayar Imbal Hasil yang Tinggi

Perusahaan investasi ilegal menggunakan uang yang disetor nasabah untuk membayar imbal hasil investor yang terlebih dulu masuk. Hal ini juga menjadi strategi untuk menarik investor lainnya agar menempatkan dananya pada perusahaan yang bersangkutan.

Menurut Tongam, dalam 1-2 bulan pertama pembayaran imbal hasil lancar. Namun memasuki bulan kesembilan dan seterusnya, pembayaran biasanya tersendat. Bahkan perusahaan investasi tersebut tutup dan meninggalkan nasabah.

Baca: Beragam Modus Baru Investasi Bodong yang Diungkap OJK

2. Bonus untuk Para "Leader"

Perusahaan investasi ilegal memiliki para leader yang bertugas untuk mengajak calon investor memasukkan dananya ke perusahaan yang bersangkutan. Semakin banyak investor yang ditarik, semakin besar bonus yang diperoleh leader.

Tongam menyebut sebenarnya mereka yang menjadi leader adalah calo dari perusahaan investasi bodong. Perusahaan mengalokasikan dana cukup besar untuk membayar para calo tersebut. Uangnya diambil dari dana nasabah yang telah disetorkan.

3. Pesta

Guna meyakinkan calon investor, perusahaan investasi bodong kerap menggelar berbagai event yang terkesan "wah", seperti mendatangkan artis dan sebagainya. Melalui acara yang digelar ini, perusahaan investasi ilegal bisa meyakinkan para calon investor.

Modus menggelar pesta mewah dan besar-besaran pernah dilakukan oleh Koperasi Pandawa. Melalui acara-acara seperti pesta, calon investor menjadi percaya untuk menempatkan dana mereka di koperasi tersebut. Koperasi ini pada akhirnya berhasil mengeruk dana sebesar Rp 3,8 triliun dari nasabahnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com