Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Ungkap 3 Sebab Uang Korban Investasi Bodong Susah Kembali

Kompas.com - 14/07/2018, 19:01 WIB
Bambang P. Jatmiko

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Masyarakat yang menjadi korban investasi bodong hampir dipastikan tidak bisa mendapatkan uangnya secara utuh. Kalaupun bisa, jumlahnya jauh di bawah dari uang yang diinvestasikan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing mengungkapkan sepanjang 2007-2017 jumlah kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp 105,7 triliun.

"Yang menarik, pelaku investasi bodong orangnya ya itu-itu saja. Sudah dijatuhi sanksi, mereka tetap kembali menjalankan praktik investasi ilegal dengan nama lain, perusahaan lain," ujarnya, Sabtu (14/7/2018).

Baca: OJK Ingatkan soal Investasi Bodong, Ini Ciri-cirinya

Menurut Tongam, jumlah korban korban investasi bodong bisa melebihi jumlah investor pasar modal. Hal yang menyedihkan, para korban tidak bisa mengambil uang yang telah disetorkan. Uang tersebut habis oleh perusahaan investasi ilegal untuk membiayai berbagai hal.

Dari catatan OJK, setidaknya ada tiga hal yang menyedot uang investor habis, yakni:

1. Membayar Imbal Hasil yang Tinggi

Perusahaan investasi ilegal menggunakan uang yang disetor nasabah untuk membayar imbal hasil investor yang terlebih dulu masuk. Hal ini juga menjadi strategi untuk menarik investor lainnya agar menempatkan dananya pada perusahaan yang bersangkutan.

Menurut Tongam, dalam 1-2 bulan pertama pembayaran imbal hasil lancar. Namun memasuki bulan kesembilan dan seterusnya, pembayaran biasanya tersendat. Bahkan perusahaan investasi tersebut tutup dan meninggalkan nasabah.

Baca: Beragam Modus Baru Investasi Bodong yang Diungkap OJK

2. Bonus untuk Para "Leader"

Perusahaan investasi ilegal memiliki para leader yang bertugas untuk mengajak calon investor memasukkan dananya ke perusahaan yang bersangkutan. Semakin banyak investor yang ditarik, semakin besar bonus yang diperoleh leader.

Tongam menyebut sebenarnya mereka yang menjadi leader adalah calo dari perusahaan investasi bodong. Perusahaan mengalokasikan dana cukup besar untuk membayar para calo tersebut. Uangnya diambil dari dana nasabah yang telah disetorkan.

3. Pesta

Guna meyakinkan calon investor, perusahaan investasi bodong kerap menggelar berbagai event yang terkesan "wah", seperti mendatangkan artis dan sebagainya. Melalui acara yang digelar ini, perusahaan investasi ilegal bisa meyakinkan para calon investor.

Modus menggelar pesta mewah dan besar-besaran pernah dilakukan oleh Koperasi Pandawa. Melalui acara-acara seperti pesta, calon investor menjadi percaya untuk menempatkan dana mereka di koperasi tersebut. Koperasi ini pada akhirnya berhasil mengeruk dana sebesar Rp 3,8 triliun dari nasabahnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com