Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tunda Izin Operasional Fintech RupiahPlus

Kompas.com - 25/07/2018, 21:43 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menunda sementara proses pengajuan izin operasional fintech lending RupiahPlus. Penundaan tersebut sebagai peringatan agar RupiahPlus memperbaiki standar prosedur penagihan pinjaman beserta pelaksanaannya.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, sejumlah fintech lending tengah mengajukan izin final kepada OJK, termasuk RupiahPlus. Pengajuan izin ini diperlukan sebagai syarat perusahaan fintech bisa beroperasi di Indonesia.

“Sejumlah fintech sedang berupaya memenuhi persyaratan regulasi OJK termasuk RupiahPlus. Kami sedang memberi peringatan kepada RupiahPlus, bahwa sebelum persyaratan dari kami dipenuhi, maka RupiahPlus tidak dapat mengajukan permohonan izin,” kata Sekar kepada Kontan.co.id, Rabu (25/7/2018).

Kasus RupiahPlus menjadi pelajaran bagi masyarakat, untuk lebih cermat mengetahui apa saja dampak dari kemudahaan pemberian pinjaman fintech lending. Terkait hal ini, Sekar meminta masyarakat mengetahui produk pembiayaan tersebut secara jelas.

Baca juga: Manajemen RupiahPlus Pecat Karyawannya yang Langgar Tata Cara Penagihan

“Masyarakat harus benar-benar memahami produk, hak dan kewajiban sebagai peminjam, Kemudian apa saja risiko yang diterima dalam sebuah transaksi, karena ini diperlukan dalam menjaga keadilan dan menjunjung perlindungan konsumen,” jelas Sekar.

Sayangnya, Sekar enggan menyebutkan secara rinci berapa lama OJK memberikan kesempatan RupiahPlus untuk memperbaiki prosedur penagihan tersebut.

Diketahui, otoritas pengawas menemukan kesalahan internal RupiahPlus dalam melakukan penagihan utang yang cenderung merugikan debitor, salah satunya dengan menghilangkan dan menonaktifkan nomor ponsel nasabah.

RupiahPlus mengaku bersalah, bahwa pelanggaran tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk perusahaan untuk menagih utang. (Ferrika Sari)

Berita ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul Persyaratan belum terpenuhi, OJK tunda izin operasional fintech RupiahPlus


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PTMP Tebar Dividen Rp 4,2 Miliar, Perdana Sejak IPO

PTMP Tebar Dividen Rp 4,2 Miliar, Perdana Sejak IPO

Whats New
Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Work Smart
Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com