Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi Klik46, Permudah Transaksi Perpajakan Pelaku UMKM

Kompas.com - 03/08/2018, 08:33 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) semakin dimudahkan dalam urusan transaksi perpajakan. Salah satunya dilakukan oleh pengembang aplikasi Klik46.

Klik46 merupakan sebuah aplikasi digital yang berfungsi sebagai kasir online sekaligus sarana untuk penghitungan, pembayaran, dan pelaporan PPh pelaku UMKM.

Pendiri Klik46, Leonard Tarigan, mengatakan, dengan hadirnya aplikasi tersebut diharapkan dapat mempermudah para wajib pajak pelaku UMKM melakukan transaksi usahanya.

"Ini aplikasi android pertama di Indonesia yang memberikan pelayanan maksimal bagi pelaku UMKM untuk melakukan pencatatan transaksi serta kemudahan pembayaran dan pelaporan pajak,” kata Leonard, dalam acara Dialog Interaktif Perpajakan yang diikuti lebih dari 1.300 pelaku UMKM, Kamis (2/8/2018).

Leonard menambahkan, aplikasi tersebut menyediakan layanan lengkap, seperti mesin kasir untuk mencatat penjualan, merekam biaya, serta menampilkan laporan laba/rugi.

Sambungnya, Klik46 juga dilengkapi dengan analisa pajak yang akurat, sehingga dapat menyajikan kewajiban pajak yang benar sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sudah saatnya para pelaku UMKM di Indonesia go digital dengan cara mudah melalui klik di telepon genggam,” katanya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan, aplikasi Klik46 sangat memudahkan pelaku UMKM untuk membayar pajak final 0,5% persen dari omset per tahun.

Yustinus menuturkan, dengan perhitungan dan self-assesment pembayaran pajak dalam aplikasi ini, diharapkan para pelaku UMKM lebih bersemangat dalam menjalankan aktivitas usahanya dan meningkatkan kesadaran pajak.

"Mereka tidak perlu pusing dengan pencatatan transaksi maupun proses perhitungan, pembayaran PPh final, hingga pelaporan SPT Tahunan.

Sementara itu, Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan, penurunan tarif PPh final bagi para pelaku UMKM bertujuan untuk mendorong peran serta dalam kegiatan ekonomi.

Dengan penurunan tersebut, pelaku UMKM diyakini akan memiliki kemampuan ekonomi lebih besar dalam mengembangkan usaha dan melakukan investasi.

"Apalagi setelah didukung tersedianya layanan aplikasi digital. Kami harap tidak ada lagi halangan bagi para pelaku UMKM untuk tidak memahami PPh final yang sudah diturunkan pemerintah," sebut Hestu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com