Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca selengkapnya: Larangan Bawa Uang Kertas Asing Rp 1 Miliar ke Atas Diberlakukan 3 September
4. Ditjen Pajak Menyisir WP yang Tak Pernah Diperiksa Tiga Tahun Terakhir
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memasukkan Wajib Pajak (WP) yang selama tiga tahun belum pernah diperiksa dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes) sebagai salah satu indikator ketidakpatuhan.
Artinya, WP yang belum pernah diperiksa ini bisa saja masuk dalam daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3) yang saat ini tengah disusun oleh Ditjen Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, WP yang tidak pernah diperiksa ini menjadi salah satu indikator ketidakpatuhan karena pelaporan pajaknya masih belum pernah dilakukan pengujian sama sekali.
“Karena pelaporan pajaknya masih semata-mata self assessment yang belum pernah kami lakukan pengujian sehingga terdapat risiko ketidakpatuhan,” kata Hestu kepada KONTAN, Minggu (2/9/2018).
Baca selengkapnya: Ditjen Pajak Menyisir WP yang Tak Pernah Diperiksa Tiga Tahun Terakhir
5. OJK Coret 5 Fintech Bermasalah, Ini Namanya
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) mencabut status terdaftar lima perusahaan penyelenggara Layanan Pinjam meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Fintech Peer to peer (P2P) Lending.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendirkus Passagi menegaskan, telah mencabut status terdaftar perusahaan fintech tersebut, karena terbukti melakukan pergantian pemegang saham tanpa persetujuan dari OJK.
Menurutnya, pergantian pemegang tanpa sepengetahuan OJK dianggap sebagai pelanggaran dan bisa mempengaruhi kinerja perusahaan itu ke depan.
“Kami sudah membatalkan status terdaftar lima fintech lending karena mengubah pemegang saham tanpa persetujuan dari OJK. Padahal kinerja P2P lending gagal atau tidaknya, sangat ditentukan oleh siapa yang mengendalikan perusahaan tersebut, baik pemegang saham, komisaris dan direksi,” kata Hendrikus belum lama ini.
Baca selengkapnya: OJK Coret 5 Fintech Bermasalah, Ini Namanya