Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer: BI Rekrut Pegawai Baru hingga Larangan Bawa Uang Kertas Rp 1 Miliar

Kompas.com - 03/09/2018, 05:11 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. BI Buka Rekrutmen Pegawai Baru, Ini Syaratnya

Bank Indonesia membuka rekrutmen pegawai baru melalui jalur Pendidikan Calon Pegawai Muda (PCPM) mulai hari ini, Sabtu (1/9/2018).

Periode pendaftaran dibuka hingga 6 September 2018. Berdasarkan informasi di laman Bank Indonesia, bi.go.id, ada sejumlah persyaratan dalam rekrutmen jalur PCPM ini.

Syarat tersebut adalah pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), telah menyelesaikan studi jenjang S1 atau S2 dengan bidang studi yang ditetapkan Bank Indonesia, dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.

Baca selengkapnya: BI Buka Rekrutmen Pegawai Baru, Ini Syaratnya

2. 5 Negara yang Paling Terdampak Jatuhnya Mata Uang Negara Berkembang

Keadaan ekonomi makin sering bergejolak tahun ini. Mata uang beberapa negara runtuh di bawah tekanan dari berbagai kekuatan termasuk kenaikan suku bunga Amerika Serikat, bentrokan politik, dan perang perdagangan global.

Tekanan telah mengungkap kelemahan di beberapa pasar negara berkembang, terutama ketergantungan pada pendanaan dari investor asing yang lebih cenderung menarik uang mereka ketika mata uang lokal jatuh nilainya.

Kekhawatiran tentang Argentina dan Turki telah mendorong investor yang masih ragu untuk mundur dari pasar ekonomi lain yang dipandang rentan. Pada hari Jumat (31/8/2018), mata uang Indonesia pun jatuh ke level terendah terhadap dolar AS sejak krisis keuangan Asia 20 tahun lalu.

Dikutip dari CNN Money, inilah 5 negara selain Indonesia yang paling merasakan dampaknya.

Baca selengkapnya:  5 Negara yang Paling Terdampak Jatuhnya Mata Uang Negara Berkembang

3. Larangan Bawa Uang Kertas Asing Rp 1 Miliar ke Atas Diberlakukan 3 September

Bank Indonesia (BI) akan berlakukan sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar. Hal ini berlaku mulai 3 September 2018 seperti dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, Sabtu (1/9/2018).

Namun, sanksi dikecualikan bagi badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.

Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com