Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kembangkan Rujukan Berbasis "Online", Ini Penjelasan Lengkapnya

Kompas.com - 17/09/2018, 11:54 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, memperkenalkan program barunya bertajuk rujukan online. 

Program ini ditujukan untuk mengurus proses rujukan pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjur (FKRTL) dengan menggunakan sistem digital.

Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, pihaknya berharap program digitalisasi pelayanan ini dapat mengoptimalkan pelayanan kesehatan di RS dan mengurangi antrean pasien.

"Harapannya, risiko antre dan pasien tidak diterima oleh FKRTL bisa diminimalisasi," kata Iqbal saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, akhir pekan lalu (15/9/2018).

Baca juga: Pangkas Antrean, BPJS Kesehatan Terapkan Aplikasi Rujukan Online

Sistem rujukan online

Program ini mulai diperkenalkan oleh BPJS Kesehatan mulai 15 Agustus hingga 30 September 2018 yang terbagi menjadi tiga fase. Saat ini (17/9/2018) sudah masuk fase ketiga.

Input data peserta BPJS Kesehatan agar terdaftar di sistem rujukan online dilakukan oleh petugas di FKTP saat pasien diperiksa dan dinyatakan memerlukan tindakan rujuk ke faskes yang lebih besar.

Data identitas dan informasi riwayat kesehatan pasien akan dimasukan oleh petugas ke dalam sistem. Kemudian petugas juga yang akan membuatkan rujukan bagi pasien yang bersangkutan menggunakan sistem yang sudah ada.

Untuk itu, bukan hanya pasien yang didata untuk program ini, faskes juga diminta untuk senantiasa melengkapi dan memperbarui data kompetensi dan sarana melalui aplikasi Health Facilities Information System (HFIS).

"Dulu tidak jelas pelayanan apa saja yang ada di RS. Saat ini RS dituntut untuk meng-entry data pelayanan apa saja yang bisa dilakukan di RS-nya sehingga dapat menjadi pilihan ketika faskes primer hendak merujuk pasien," ucap Iqbal.

Baca juga: BPJS Kesehatan Bantah Batasi Pasien Dirujuk ke Faskes Tertentu

Sehingga saat seseorang akan dirujuk, petugas di FKTP dapat mencarikan FKRTL terdekat dari rumah pasien, mencarikan faskes yang tidak terdapat banyak antrian, dan memiliki pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

"RS bisa mengatur antrean dan memastikan bahwa kapasitas yang dimilikinya mampu untuk memberikan layanan sesuai standar pelayanan minimal di RS," kata Iqbal.

"Intinya pada simplifikasi dan kemudahan kepastian layanan bagi peserta JKN-KIS, sehingga kebutuhan medisnya bisa ditangani dengan baik dan administrasi pelayanan bisa berjalan sesuai ekspektasi peserta," ujar dia.

Sementara pasien yang datang ke rumah sakit rujukan, tidak lagi perlu membawa surat keterangan atau form rujukan dari FKTP. Mereka hanya perlu menunjukkan kartu JKN-KIS yang dimilikinya.

RS sudah mengetahui tujuan kedatangannya dan apa yang diperlukan oleh pasien tersebut berdasarkan data yang diinput oleh petugas di FKTP.

"Sekarang peserta yang memerlukan rujukan ke RS di-input datanya dari faskes primer dan diterima secara sistem di RS yang dituju," kata Iqbal.

Halaman:


Terkini Lainnya

Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Whats New
Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Whats New
Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'Outsourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "Outsourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Whats New
AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi 'Lender Institusional'

AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi "Lender Institusional"

Whats New
Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Whats New
Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com