Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Putuskan BUMN Ini Berstatus Pailit

Kompas.com - 26/09/2018, 06:02 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

Sementara tagihan preferen yang dipegang Kementerian Keuangan (Kemkeu) dikenakan grace period selama 5 tahun, dengan waktu pembayaran selama 45 tahun.

Untuk tagihan separatis, ketentuannya adalah tagihan dari KAM senilai Rp 888,664 miliar dan Eldorado senilai Rp 81.992 akan dipotong hingga 77,5 persen sehingga kewajiban Kertas Leces hanya tinggal Rp 218 miliar.

Tagihan dari PPA (Persero) Rp 50 miliar dan Waskita Karya Rp 109,398 miliar tak ada potongan dan diberikan grace period 10 tahun dengan jangka waktu pembayaran Rp 15 tahun.

Sedangkan dari tagihan konkuren, mekanismenya kreditur pemilik tagihan kurang dari Rp 1,5 miliar tak akan dikenakan potongan, dan akan diangsur selama 2 tahun dengan grace period 2 tahun pula.

Kreditur konkuren pemilik tagihan Rp 1,5 miliar-Rp 7,5 miliar Kertas Leces akan dapat potongan kewajiban sebesar 30 persen dari total nilai tagihan, dengan grace period 3 tahun, dan waktu pembayaran sepanjang 5 tahun.

Sisanya pemilik tagihan di atas Rp 7,5 miliar, Kertas Leces akan dapat potongan sebesar 50 persen dengan grace period 3 tahun, dan waktu pembayaran selama 8 tahun.

Dua perusahaan plat merah lainnya yang jadi kreditur konkuren Kertas Leces yaitu PGN dan Mega Eltra akan hanya akan dihapus denda dan tunggakan serta diskon untuk utang. Ditambah grace period 3 tahun, dan waktu pembayaran sepanjang 15 tahun.

Dari seluruh ketentuan tersebut, sejatinya kewajiban Kertas Leces kepada kreditur-kreditur berkurang signifikan. Kertas Leces hanya perlu membayar senilai Rp 1,117 triliun. Meski akhirnya hal ini juga tak terpenuhi.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pengadilan putuskan Kertas Leces kini berstatus pailit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com