Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Putuskan BUMN Ini Berstatus Pailit

Kompas.com - 26/09/2018, 06:02 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan pembatalan homologasi (perdamaian) yang diajukan oleh karyawan PT Kertas Leces (Persero). Atas putusan ini, perusahaan pelat merah ini pun kini berstatus pailit.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; menyatakan termohon (Leces) lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah sah (homologasi); menyatakan termohon dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Ketua Harijanto membacakan amar putusan sebagaimana dikutip dari salinan putusannya, Selasa (25/9/2018).

Mengutip Kontan.co.id, Rabu (26/9/2018), dalam pertimbangannya, Hakim Harijanto menyatakan para pemohon dapat membuktikan Leces telah lalai menjalankan kewajiban dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terdahulu.

Sementara gugatan pembatalan homologasi ini diajukan 15 Maret lalu oleh 15 karyawan Leces dengan nilai tagihan senilai Rp 15,8 miliar yang berasal dari gaji dan pesangon yang belum dibayarkan Leces. Perkara terdaftar dengan nomor 01/Pdt.Sus Pembatalan Pembayaran/18/PN.Niaga.Sby.

Terkait putusan, Plt Direktur Utama Leces Syarif Hidayat bilang akan menempuh langkah hukum berupa pengajuan kasasi.

"Iya sudah putus, gugatan dikabulkan. Kalau langkah selanjutnya, kita akan menempuh upaya hukum kasasi," kata Syarif saat dihubungi Kontan.co.id.

Senada Syarif, Direktur PT Perusahaan Pengelolaan Aset (persero) Henry Sihotang bilang, bahwa pemerintah sejatinya enggan membiarkan Leces pailit. "Kami akan mencegah secara maksimal, untuk mencegah Leces pailit," katanya saat dihubungi Kontan.co.id.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Eko Novriansyah Putra dari Kantor Hukum ENP menyatakan bersyukur atas putusan yang mengabulkan gugatannya.

Ia bilang pertimbangan hakim tepat bahwa sejatinya, Leces memang sudah tak sanggup menyelesaikan tagihan-tagihan sesuai perdamaian PKPU sebelumnya.

"Pertimbangan hakim tepat, dan ini harus jadi perhatian serius bagi pemerintah, dan Kementerian BUMN, bahwa Leces pailit oleh karyawannya yang tak diepnuhi gaji dan pesangonnya," kata Eko saat dihubungi Kontan.co.id.

Padahal, lanjut Eko, tagihan-tagihan dari karyawan yang masuk kategori prioritas (preferen) telah diberikan waktu tenggang pembayaran (grace period) selama dua tahun setelah homologasi

"Tapi masih juga belum dibayar. Selain dari karyawan, dalam permohonannya kami juga menyertakan beberapa kreditur lainnya yang kuga belum dibayarkan," sambung Eko.

Sekedar catatan, PKPU Leces berakhir homologasi pada 18 Mei 2015. Untuk berdamai, Leces harus merestrukturisasi utang-utangnya senilai total Rp 2,12 triliun dari 431 kreditur.

Rinciannya tagihan preferen (prioritas) senilai Rp 747,861 miliar, separatis (dengan jaminan) senilai Rp 1,154 triliun, dan konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 222,735 miliar.

Sementara itu dalam ketentuan proposal perdamaian, tagihan preferen akan dibayarkan tanpa potongan. Rinciannya tagihan pajak senilai Rp 10,811 miliar dari pajak, dan Rp 221,399 atas tagihan gaji dan pesangon karyawan akan diberikan masa tenggang selama 2 tahun, dengan pembayaran selama 12 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com