Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Terbukti Langgar Aturan, Kementan Ancam 21 Importir Bawang Putih

Kompas.com - 24/10/2018, 14:30 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Hortikultura, Suwandi menyebutkan setidaknya terdapat 21 importir bawang putih yang sampai saat ini belum melaksanakan ketentuan wajib tanam dan memproduksi 5 persen dari pengajuan rekomendasi impor pada 2017.

Selain itu, pihaknya juga menemukan indikasi pengiriman benih palsu oleh penyedia untuk pengembangan kawasan bawang putih pada 3 kabupaten di Sumatera dan Jawa.

Sebagai tindak lanjut atas temuan itu, kata Suwandi, Kementan telah mengeluarkan surat teguran keras kepada 21 importir itu.

“Kami sudah layangkan surat teguran keras kepada 21 importir tersebut. Untuk selanjutnya instansi terkait yang mengundang mereka. Yang pasti kami tidak akan menerbitkan kembali rekomendasi impor terhadap importir yang mangkir dari wajib tanamnya,” tegas Suwandi di Tuban, Jawa Timur, Rabu (24/10/2018) seperti dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima.

Langkah ini, kata Suwandi, sudah sesuai dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman untuk mencapai swasembada bawang putih pada 2021. Untuk itu, Mentan ingin jangan ada yang main-main dalam melaksanakan program, baik itu APBN maupun wajib tanam bagi importir. 

BACA JUGA: Penangkar dan Pengedar Benih Bawang Putih Palsu Bakal Diproses Hukum

 

Sebagai informasi, ke-21 importir tersebut telah memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) pada 2017 dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan. Namun, terindikasi tidak beritikad menyelesaikan kewajiban tanam pasca dikeluarkan rekomendasi impornya.

Lebih lanjut, Pejabat Eselon I termuda lingkup Kementan itu mengatakan, jika sampai batas waktu 31 Desember 2018, tidak ada respons positif, pihaknya tak segan-segan mengambil tindakan tegas.

“Dalam berbagai kesempatan, kami sudah coba ajak dan undang para importir tersebut untuk hadir. Setidaknya sudah 3 kali kami undang, yaitu saat pertemuan di Semarang, lalu di Yogyakarta dan terakhir di Kantor Ditjen Hortikultura Jakarta 18 September 2018. Namun sepertinya, tidak ada respons dan itikad baik dari para importir tersebut,” tutur Suwandi.

Atas sikap ke-21 importir itu, selain teguran keras, Suwano mengatakan, pihaknya tidak akan menerbitkan kembali rekomendasi impor kepada mereka. 

Sebagai informasi, Ketentuan mengenai wajib tanam bagi importir bawang putih telah tertuang Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 juncto 24 Tahun 2018 tentang RIPH.

Di dalam permentan tersebut dijelaskan, ketika pelaku usaha tidak melakukan wajib tanam dikenakan sanksi tidak diberikan RIPH. Bahkan jika dilakukan 2 kali berturut-turut (2017-2018), tidak diberikan RIPH selama 2 tahun.

BACA JUGAWajib Tanam Bawang Putih Belum Tuntas, Kementan Tagih Komitmen Importir

Sementara itu, terkait indikasi pemalsuan benih, Suwandi mengaku telah melakukan uji DNA terhadap sampel benih yang ditanam petani di tiga kabupaten. Hasilnya, DNA sampel benih yang ditanam, tidak sesuai dengan DNA pembandingnya.

Contoh satu kabupaten di Jawa. Dalam kontrak pengadaan disebutkan varietas Lumbu Putih, ternyata begitu di tes DNA-nya berbeda sama sekali. Bahkan terindikasi yang dikirim adalah bawang putih konsumsi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com