Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silang Sengkarut Tol Jakarta-Cikampek...

Kompas.com - 22/11/2018, 10:04 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Meski demikian, Jasa Marga meminta masyarakat pengguna Tol Jakarta-Cikampek untuk sabar. Sebab, pembangunan jalan tol layang itu sangat penting ke depan.

"Jadi mohon bersabar, kami akan menjadikan kondisi ini lebih baik mengurangi rasionya (jalan dengan kendaraan) agar lebih lancar. Kita sedang ke arah sana," kata dia.

Mengurai silang sengkarut

Selasa (20/11/2018), sejumlah pihak menggelar rapat khusus di Bekasi untuk mencari solusi silang sengkarut di Tol Jakarta-Cikampek.

Hadir di antaranya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jasa Marga, Badan Pengelola Transportasi Jabotabek, hingga Kepolisian.

"Kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek memang cukup merisaukan," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya di Bekasi, Selasa (20/11/2018).

Pasca rapat di tanggal merah itu, ada sejumlah hal yang akan dilakukan untuk mengurangi kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek.

Pertama, Kemenhub meminta pengerjaan proyek LRT dan kereta cepat Jakarta-Bandung di km 11-17 Tol Jakarta-Cikampek dihentikan hingga Lebaran 2019.

Pemerintah menilai, pengerjaan dua proyek tersebut bisa dilanjutkan setelah Lebaran 2018. Adapun proyek tol layang diprioritaskan untuk diselesaikan.

Namun Jasa Marga diminta membuat proyek pembangunan tol layang yang lebih efisien. Baik secara area maupun waktu sehingga tak banyak menganggu lalu lintas kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek.

Selain itu, pemerintah juga mengambil kebijakan agar truk dengan muatan berlebih tidak melintasi Tol Jakarta-Cikampek. Sebab akan membuat laju kendaraan lainnya melambat.

Kepolisian pun diminta lebih tegas dengan melakukan tilang truk kelebihan muatan yang nekat melewati Tol Jakarta-Cikampek.

Sementara itu, kebijakan pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga diperluas.

Kebijakan yang awalnya berlaku di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, akan diterapkan di Gerbang Tol Tambun pada Desember 2018.

Begitu pula dengan waktunya, kebijakan itu akan berlaku mulai pukul 05.00-10.00. Sebelumnya, kebijakan itu berlaku pada pukul 06.00-09.00.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com