Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

300 Lebih Perusahaan Tak Laporkan Keputusan Merger dan Akuisisi ke KPPU

Kompas.com - 03/12/2018, 20:08 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, ada sekitar 300 lebih perusahaan tak melaporkan keputusan melakukan merger dan akuisi dalam beberapa tahun terakhir.

KPPU menyesalkan kondisi ini karena perusahaan-perusahaan di Indonesia belum menjalankan perintah Undang-undang.

"Masih banyak, sekitar 300-an perusahaan yang melakukan merger atau akuisisi belum lapor. Ini cukup besar," ungkap Ketua KPPU Kurnia Toha di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).

Menurut Kurnia, kewajiban melaporkan hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat sepele. Apalagi, proses pelaporan yang dipersayaratkan KPPU tak rumit dan susah. Sehingga tak ada alasan untuk segera melaporkannya.

"Bahkan sudah kami beri tahu pun untuk melapor, masih (ada perusahaan) telat juga," sebutnya.

Dia menjelaskan, landasan hukum yang digunakan KPPU dalam menerapkan kebijakn ini adalah Pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.

Setiap perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi wajih hukumnya untuk melapor. Jika tidak akan dikenakan sanksi berupa denda, nilainya minimum 1 miliar dan maksimum 25 miliar.

"Ketika mereka melakukan merger atau akuisisi yang memenuhi threshold (nilainya), maka wajib melaporkan pada KPPU. Bagi kami, tidak membahagiakan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan-perusahaan karena kesalahan administrasi yang terjadi," tuturnya.

Berdasarkan catatan KPPU, keteralambatan melapor yang dilakukan perusahaan di tanah air sangat bervariasi. Mulai terlambat selama empat hari hingga ada yang satu tahun. Padahal, KPPU selalu memberikan pemberitahuan atau notifikasi atas keterlambatan itu kepada perusahaan.

"Ini hal yang sederhana, harusnya tidak terjadi lah keterlambatam semacam ini. Sehingga kita tidak perlu memberi denda," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com