Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Punya Waktu 30 Hari Laporkan Aktivitas Merger dan Akuisisi ke KPPU

Kompas.com - 03/12/2018, 22:21 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Tohir mengatakan, setiap perusahaan mempunyai waktu 30 hari untuk melaporkan aktivitas merger dan akuisisi yang dilakukan.

Ini harus dilaksanakan setelah ada keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang adanya perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) perusahaan.

"Begitu pemberitahuan ADART disahkan Kemenkumham, maka itulah tanggal efektif melapor. Paling tidak 30 hari harus melapor ke KPPU," kata Kurnia di Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).

Menurut Kurnia, hingga kini kesadaran persuhaan-perusahaan untuk melaporkan kewajiban tersebut masih sangat rendah. Padahal landasan hukumnya sudah jelas dan lama diterapkan.

"Kebijakan ini berlaku sejak 1999. Landasannya Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha," tegas dia.

Dia menuturkan, untuk memberikan pemahaman mendalam kepada perusahaan pihaknya sudah sering menggelar workshop dan seminar terkait topik ini. Meskipun demikian, masih saja banyak perusahaan tak menjalankan aturan undang-undang ini. Bahkan ada yang terlambat sampai satu tahun.

"Ini hal yang sederhana, harusnya tidak terjadi keterlambatam semacam ini. Sehingga kita tidak perlu memberi denda. Bagi kami tidak membahagiakan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan perusahaan karena kesalahan administrasi yang terjadi," ujarnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, hingg kini masih ada sekitar 300 lebih perusahaan yang melaporkan aktivitas merger dan akuisisi. Jumlahnya akan terus bertambah jika tidak ada kesadaran dan niar baik perusahaan untuk melapor.

"Ini cukup besar untuk kesalahan yang sepele," sesalnya.

Kondisi ini menjadi perhatian serius oleh KPPU. Pasalnya, setiap perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi wajih hukumnya untuk melapor. Jika tidak akan dikenakan sanksi berupa denda, nilainya minimum 1 miliar dan maksimum 25 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com