Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Punya Waktu 30 Hari Laporkan Aktivitas Merger dan Akuisisi ke KPPU

Kompas.com - 03/12/2018, 22:21 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Tohir mengatakan, setiap perusahaan mempunyai waktu 30 hari untuk melaporkan aktivitas merger dan akuisisi yang dilakukan.

Ini harus dilaksanakan setelah ada keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang adanya perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) perusahaan.

"Begitu pemberitahuan ADART disahkan Kemenkumham, maka itulah tanggal efektif melapor. Paling tidak 30 hari harus melapor ke KPPU," kata Kurnia di Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).

Menurut Kurnia, hingga kini kesadaran persuhaan-perusahaan untuk melaporkan kewajiban tersebut masih sangat rendah. Padahal landasan hukumnya sudah jelas dan lama diterapkan.

"Kebijakan ini berlaku sejak 1999. Landasannya Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha," tegas dia.

Dia menuturkan, untuk memberikan pemahaman mendalam kepada perusahaan pihaknya sudah sering menggelar workshop dan seminar terkait topik ini. Meskipun demikian, masih saja banyak perusahaan tak menjalankan aturan undang-undang ini. Bahkan ada yang terlambat sampai satu tahun.

"Ini hal yang sederhana, harusnya tidak terjadi keterlambatam semacam ini. Sehingga kita tidak perlu memberi denda. Bagi kami tidak membahagiakan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan perusahaan karena kesalahan administrasi yang terjadi," ujarnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, hingg kini masih ada sekitar 300 lebih perusahaan yang melaporkan aktivitas merger dan akuisisi. Jumlahnya akan terus bertambah jika tidak ada kesadaran dan niar baik perusahaan untuk melapor.

"Ini cukup besar untuk kesalahan yang sepele," sesalnya.

Kondisi ini menjadi perhatian serius oleh KPPU. Pasalnya, setiap perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi wajih hukumnya untuk melapor. Jika tidak akan dikenakan sanksi berupa denda, nilainya minimum 1 miliar dan maksimum 25 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com