OJK mencatat, fintech yang terdaftar di OJK atau legal hanya 78 hingga November 2018. Adapun yang ilegal mencapai 404 fintech.
Berbagai upaya dilakukan oleh OJK bersama Satgas Waspada Investasi. Pertama, mengumumkan para fintech ilegal tersebut kepada publik.
OJK juga mengajukan pemblokiran website dan aplikasi fintech ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal ini diakukan agar fintech ilegal tak leluasa bergerak.
Selain itu, berbagai laporan informasi juga diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Fintech ilegal tak masuk dalam pengawasan OJK oleh karena itu ranah hukum jadi opsi penyelesaian masalah.
Baca juga: OJK: Pilih Fintech yang Legal!
Sementara itu yang terbaru, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, pihaknya meminta perbankan memblokir seluruh rekening yang terkait teknologi keuangan atau fintech ilegal.
"Kalau ada rekening existing yang digunakan, kami minta kepada perbankan unruk diblokir," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta.
Satgas Waspada Investasi juga meminta agar perbankan memutus mata rantai fintech ilegal sejak awal pendaftaran rekening baru.
Caranya yakni dengan memeriksa lebih ketat permintaan pembukaan rekening baru. Bank pun harus meminta calon nasabah untuk menunjukkan surat izin terdaftar sebagai fintech dari OJK.
Tak hanya itu, upaya menangkal kemunculan aplikasi fintech Ilegal tersebut di aplikasi Google Play Store. Namun demikian, Google pun tak kuasa menangkal aplikasi tertentu.
"Bisa saja mereka katakan bukan fintech, bisa saja mengaku aplikasi edukasi, charity, ini yang menjadikan banyak aplikasi yang muncul. Jadi sulit bagi kami atasi," kata Tongam.
Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi mencoba memotong mata rantai fintech ilegal dari sisi permintaan masyarakat. Terkait hal ini pula, edukasi untuk menghindari fintech ilegal perlu untuk dilakukan.
Bantuan
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi meminta masyarakat tak ragu melaporkan adanya tindakan melanggar hukum fintech ilegal ke polisi.
Untuk fintech ilegal ini, OJK menyerahkan persoalan ke Satgas Waspada Investasi. Bila ada unsur pidana, OJK mendukung penuh pemrosesan hukum fintech ilegal.
Masyarakat juga diminta untuk tidak berhubungan dengan fintech ilegal sebab tak diawasi oleh OJK. OJK kata dia juga siap membantu masyarakat memberikan informasi yang lengkap melalui kontak center 157 atau email konsumen@ojk.go.id.