Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Memutus Mata Rantai Fintech Nakal

Kompas.com - 17/12/2018, 09:34 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

OJK mencatat, fintech yang terdaftar di OJK atau legal hanya 78 hingga November 2018. Adapun yang ilegal mencapai 404 fintech.

Berbagai upaya dilakukan oleh OJK bersama Satgas Waspada Investasi. Pertama, mengumumkan para fintech ilegal tersebut kepada publik.

OJK juga mengajukan pemblokiran website dan aplikasi fintech ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal ini diakukan agar fintech ilegal tak leluasa bergerak.

Selain itu, berbagai laporan informasi juga diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Fintech ilegal tak masuk dalam pengawasan OJK oleh karena itu ranah hukum jadi opsi penyelesaian masalah.

Baca juga: OJK: Pilih Fintech yang Legal!

Sementara itu yang terbaru, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, pihaknya meminta perbankan memblokir seluruh rekening yang terkait teknologi keuangan atau fintech ilegal.

"Kalau ada rekening existing yang digunakan, kami minta kepada perbankan unruk diblokir," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta.

Satgas Waspada Investasi juga meminta agar perbankan memutus mata rantai fintech ilegal sejak awal pendaftaran rekening baru.

Caranya yakni dengan memeriksa lebih ketat permintaan pembukaan rekening baru. Bank pun harus meminta calon nasabah untuk menunjukkan surat izin terdaftar sebagai fintech dari OJK.

Tak hanya itu, upaya menangkal kemunculan aplikasi fintech Ilegal tersebut di aplikasi Google Play Store. Namun demikian, Google pun tak kuasa menangkal aplikasi tertentu.

"Bisa saja mereka katakan bukan fintech, bisa saja mengaku aplikasi edukasi, charity, ini yang menjadikan banyak aplikasi yang muncul. Jadi sulit bagi kami atasi," kata Tongam.

Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi mencoba memotong mata rantai fintech ilegal dari sisi permintaan masyarakat. Terkait hal ini pula, edukasi untuk menghindari fintech ilegal perlu untuk dilakukan.

Bantuan

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi meminta masyarakat tak ragu melaporkan adanya tindakan melanggar hukum fintech ilegal ke polisi.

Untuk fintech ilegal ini, OJK menyerahkan persoalan ke Satgas Waspada Investasi. Bila ada unsur pidana, OJK mendukung penuh pemrosesan hukum fintech ilegal.

Masyarakat juga diminta untuk tidak berhubungan dengan fintech ilegal sebab tak diawasi oleh OJK. OJK kata dia juga siap membantu masyarakat memberikan informasi yang lengkap melalui kontak center 157 atau email konsumen@ojk.go.id.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com