Sementara untuk fintech legal, masyarakat diminta melapor ke OJK. Hendrikus berpesan, laporan yang dibuat oleh korban harus dilengkapi dengan data-data sehingga OJK bisa mengambil tindakan.
Baca juga: Lingkaran Setan Pinjaman Online: Pakai 40 Aplikasi untuk Tutup Utang
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menunggu laporan hingga ribuan untuk mengambil langkah. Bila terbukti ada fintech legal yang melanggar aturan, maka OJK akan langsung mencabut izinnya.
"Cukup satu saja laporan, kami cabut (fintechnya kalau terbukti). Enggak perlu nunggu sampai 1.300 laporan," kata dia.
Sementara itu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPBI) juta berjanji membantu menyelesaikan masalah masyarakat terkait pinjaman online dari fintech yang legal.
Wakil Ketua AFPBI Sunu Widyatmoko mengatakan, bantuan itu akan diberikan bila masyarakat korban pinjaman online datang langsung ke kantor AFPBI dengan membawa bukti-bukti.
Sunu mengungkapan, upaya mediasi antara nasabah dan perusahaan fintech legal sudah dilakukan oleh AFPBI dan OJK. Diantaranya kasus yang masuk ke LBH Bandung.
"Misalnya penyelesaian utang dengan dengan penjadwalan dari masa pinjaman atau cicilan. Mungkin ada juga pengurangan denda atau bunga. Tetapi yang pasti jalan keluarnya diselesaikan dengan penyesuaian kemampuan dari pihak yang berutang," kata Sunu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.