Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Peraturan Baru soal Taksi Online

Kompas.com - 18/12/2018, 17:34 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan peraturan baru terkait angkutan sewa khusus atau taksi online.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dalam peraturan tersebut semua keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir beberapa pasal di PM 108 Tahun 2017 tidak lagi dimasukkan.

Adapun pasal yang dibatalkan antara lain yang mengatur soal kewajiban taksi online memasang tanda khusus berupa stiker dan kewajiban uji KIR.

"Yang sudah dianulir MA tidak kita masukan kembali. Sudah mengeluarkan beberapa pasal, norma seperti uji kir dan stiker tidak kita masukkan di dalam PM baru ini," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Baca juga: Aturan Baru Soal Taksi Online Akan Diterapkan Mulai Mei 2019

Budi menambahkan, ada pula pasal yang dihilangkan dalam peraturan baru ini meski pada putusan MA tak menganulirnya.

"Yang kita keluarkan masalah SIM umum, SIM umum ada di UU nomor 22 dan itu domain dari Polri. Jadi nanti kepolisian tidak diatur dengan Perkap pun dalam UU 22 sepanjang itu terkait angkutan umum berarti SIMnya umum," kata Budi.

Selain pengurangan pasal, ada pula pasal baru yang dimasukan ke dalam peraturan baru ini. Aturan baru yang dimasukan, yakni mengenai standar pelayanan minimal (SPM).

Baca juga: Menhub Telah Teken Aturan Baru soal Taksi Online

Menurut Budi, pihak aplikator dan juga pengemudi wajib mematuhi lima aspek SPM yang telah ditentukan. Kelima aspek tersebut meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan.

"Pertama masalah aspek keamanan, berarti perlindungan yang diberikan baik kepada pengemudi dan penumpang terhidar dari tindakan kriminal atau pelecehan seksual. Ada tombol panic button di dalamnya yang bisa dipakai pengemudi atau penumpang kalau terancam," ucap dia.

Di aspek kenyamanan, lanjut Budi, pengemudi taksi online harus memastikan kebersihan kendaraanya. Selain itu, pengemudi juga dilarang berpakaian tak rapi dan tidak menggunakan sepatu saat melayani penumpang.

"Jadi ada 5 SPM yang kita breakdown, yang nantinya akan dipenuhi, baik kendaraanya, pengemudinya dan proses bisnisnya," ujar dia.

Budi menuturkan, dalam peraturan baru ini aturan mengenai angkutan sewa khusus tidak dalam trayek dikeluarkan. Pihaknya, membuat peraturan menteri khusus mengani hal ini.

"Di dalam peraturan baru ini ada 46 pasal, lebih sedikit dibanding PM 108 tahun 2017," ucap dia.

Peraturan baru ini baru akan ditetaokan pada Mei 2019. Pihak Kemenhub akan segera mensosialisasikan peraturan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Penopang

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Penopang

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com