Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2018: Ribut-ribut Pinjaman "Online"

Kompas.com - 27/12/2018, 07:00 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tahun 2018 menjadi tahun yang sibuk bagi industri jasa keuangan. Berkembang pesatnya layanan teknologi keuangan alias financial technology (fintech) tak hanya menguntungkan, tapi juga menimbulkan gejolak di masyarakat.

Ribuan orang mengaku menjadi korban aplikasi pinjaman online, mulai dari penyalagunaan data dari ponsel hingga penagihan dana dengan cara intimidasi.

Hingga akhir 2018 ini, persoalan pinjaman online atau kredit online itu tak kunjung mereda. Sebagian persoalan justru masih mengambang tanpa tahu kapan bisa diselesaikan.

Kompas.com merangkum peristiwa ribut-ribut pinjaman online dalam Kaleidoskop 2018.

1. Aduan

Sejak awal 2018, percikan persoalan fintech sudah muncul. Namun eskalasinya kian besar saat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuka posko pengaduan pada Mei 2018.

Hingga 25 November 2018, LBH Jakarta mencatat ada 1.330 orang yang mengadu sebagai korban pinjaman online dari 25 provinsi di Indonesia.

Dalam konferensi pers, Minggu (9/12/2018), Pengacara LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengungkapan, ada 14 pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dialami oleh korban aplikasi pinjaman online.

Pelanggaran itu antara lain bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan, ancaman, fitnah, penipuan dan pelecehan seksual, penyebaran data pribadi hingga penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada pada gawai peminjam.

"Sebagian besar masalah tersebut muncul karena minimnya perlindungan data pribadi bagi pengguna aplikasi pinjaman online," ujar Jeanny.

Jeanny mengatakan, dari 89 aplikasi tersebut, 25 di antaranya aplikasi yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak 25 aplikasi yang terdaftar di OJK dan diduga melanggar adalah DR, RP, PY, TK, KP, DC, DI, RC, PG, UM, EC, CW, KV, DB, CC, UT, PD, PG, DK, FM, ID, MC, RO, PD, dan KC.

2. Respons OJK

Mendengar banyaknya aduan ke LBH Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui ada persoalan di fintech. Namun masalah itu lebih banyak dilakukan oleh fintech ilegal.

Juru Bicara OJK Sekar Putih dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (12/12/2018) mengatakan, terdapat 404 fintech ilegal dalam kurun waktu Januari-Oktober 2018. Sementara itu hanya ada 78 fintech yang legal di Indonesia dan dalam pengawasan OJK.

Sekar mempersilahkan masyarakat yang merasa menjadi korban fintech untuk melaporkan ke OJK. Bila dinilai ada unsur pidana, korban diminta tak ragu untuk langsung melapor ke pihak ke kepolisian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com