Peraturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, tak ada penetapan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce.
Di antaranya, kewajiban penyedia platform marketplace wajib memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ada juga kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.
Baca juga: Tak Mau Gaduh, Sri Mulyani Janji Hati-Hati Pungut Pajak E-Commerce
Sementara untuk pedagang dan penyedia jasa diantaranya harus memberitahukan NPWP Kepa da penyedia platform marketplace dan membayar pajak sesuai ketentuan.
Bila UMKM atau omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun, maka tarif PPh-nya hanya 0,5 persen dari omzet. Sedangkan untuk yang beromzet di atas Rp 4,8 miliar dalam setahun, maka harus membayar PPh sesuai ketentuan yang ada.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai, sebagian masyarakat Indonesia masih begitu sensitif bila mendengar kebijakan yang terkait dengan pajak.
Bahkan ia melontarkan guyonan untuk pihak-pihak yang begitu sensitif dengan pajak. Padahal aturan baru itu mengatur soal tata pelaksananya saja.
"Kalau orang dengar pajak itu dia langsung kepalanya korslet aja. Dia enggak bisa diajak mikir, enggak bisa diajak ngomong. Dia takut atau dia khawatir aja," kata Sri Mulyani disambut gelak tawa peserta seminar.
Pemerintah ucap Sri Mulyani, menyadari kekhawatiran pelaku usaha e-commerce bukanlah hal yang baik bagi perkembangan ekonomi Indonesia. Sebab pelaku usaha adalah aspek penting ekonomi itu sendiri.
Oleh karena itu ia menjanjikan, pihaknya tidak akan memungut pajak e-commerce secara sembarangan, namun tetap dengan prinsip hati-hati.
"Tentu saya sebagai Menteri Keuangan harus terus menjaga iklim investasi sehingga ketakutan tidak perlu terjadi," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.