Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak "E-Commerce", Suara Sendu dan Jalan Tengah

Kompas.com - 15/01/2019, 07:11 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Bahkan ia melontarkan guyonan untuk pihak-pihak yang begitu sensitif dengan pajak. Padahal aturan baru itu mengatur soal tata pelaksananya saja.

"Kalau orang dengar pajak itu dia langsung kepalanya korslet aja. Dia enggak bisa diajak mikir, enggak bisa diajak ngomong. Dia takut atau dia khawatir aja," kata Sri Mulyani disambut gelak tawa peserta seminar.

Pemerintah ucap Sri Mulyani, menyadari kekhawatiran pelaku usaha e-commerce bukanlah hal yang baik bagi perkembangan ekonomi Indonesia. Sebab pelaku usaha adalah aspek penting ekonomi itu sendiri.

Oleh karena itu ia menjanjikan, pihaknya tidak akan memungut pajak e-commerce secara sembarangan, namun tetap dengan prinsip hati-hati.

"Tentu saya sebagai Menteri Keuangan harus terus menjaga iklim investasi sehingga ketakutan tidak perlu terjadi," kata dia.

Jalan tengah

Memahami ada perbedaan pandangan menyangkut ketentuan pajak e-commerce, jajaran Kementerian Keuangan mengadakan pertemuan diam-diam dan tertutup dengan idEA.

Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai hadir mewakili Kementerian Keuangan.

Seperti keinginan Ketua Umum idEA Ignatius Untung, pertemuan itu digelar untuk mencari jalan tengah. Usai pertemuan, Kementerian Keuangan jalan tengah itu.

Pertama, kedua pihak menyepakati semangat utama dan substansi bahwa pedagang atau merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace.

Bagi yang belum memiliki NPWP, cukup memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.

Kedua, PMK e-commerce bukan untuk mengejar target penerimaan pajak, namun untuk menggali informasi untuk membangun database e-commerce. Data itu akan dianalisis untuk melihat perkembangan e-commerce di Indonesia.

Ketiga, para pelaku usaha sepakat untuk tidak akan berpindah ke platform media sosial. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelaku usaha di media sosial justru beralih ke platform marketplace.

Baca juga: Aturan Pajak "E-commerce" Terbit, Ini Poin-Poin Pentingnya

Keempat, Kementerian Keuangan akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik, agar pelaporan platform marketplace dapat dipermudah

Hal Ini akan memudahkan dan memberikan kepastian hukum bagi pedagang dan penyedia jasa apabila di kemudian hari ada permasalahan di mata hukum.

Kelima, Kementerian Keuangan sepakat untuk mempermudah proses impor pengiriman barang ecommerce.

Melalui skema Delivery Duty Paid, pembeli akan mendapatkan kepastian harga dan pedagang akan mendapatkan kemudahan dalam proses impor barangnya.

Dengan adanya jalan tengah itu, Kemenkeu dan idEA menyatakan sepakat untuk bekerjasama lebih erat dalam merumuskan aturan pelaksanaan PMK-210 yang mengakomodir kepentingan seluruh stakeholder.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com