JAKARTA, KOMPAS.com - Belum genap seminggu diumumkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik sudah ditentang.
Bahkan sebelum berlaku 1 April 2019 nanti, aturan penegasan terkait pajak e-commerce ini diminta untuk ditunda dan dikaji ulang, sambil menunggu adanya kajian bersama.
Aturan yang dibuat Menteri Keuangan Sri Mulyani itu bahkan dinilai minim studi, uji publik, sosialisasi hingga kesepakatan dengan pelaku usaha.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga dinilai bisa mematikan pertumbuhan UMKM. Sebab sebagain besar penjual di platform marketplace e-commerce adalah UMKM.
Baca juga: idEA: Harusnya Ada Studi soal Pajak E-Commerce
Semua kritikan itu mengalir dari Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA).
"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak dari antara pengusaha mikro yang masih pada level coba-coba. Belum tentu mereka bertahan dalam beberapa bulan ke depan," ujar Ketua Umum idEA Ignatius Untung.
Suara sendu
Menteri Keuangan Sri Mulyani bukan tak tahu menahu aturan baru yang ia buat dihujani keluhan pelaku usaha. Dalam acara seminar di Hotel Grand Sahid Jaya, perempuan yang kerap disapa Ani itu bicara soal "suara sendu" itu.
"Kami tidak melakukan kebijakan perpajakan baru, yang sekarang ini (pajak e-commerce) mungkin sedang diributin," ujarnya, Senin (14/1/2019).
"Padahal yang kami atur adalah tata laksananya. Namun ini juga sesuatu yang sangat sensitif di Indonesia," sambung Sri Mulyani.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.