Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DP 0 Persen Kredit Kendaraan, Diancam YLKI hingga Ditentang Menteri

Kompas.com - 16/01/2019, 06:31 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Keinginan memiliki kendaraan bermotor dengan kredit tanpa uang muka atau down payment (DP), kini bisa dilakukan. Hal ini menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merestui hal itu.

Di dalam Peraturan OJK (POJK) No. 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, ada ketentuan yang membolehkan perusahaan pembiayaan memberikan kredit dengan DP 0 persen.

Ketentuan ini bisa diberikan dengan syarat tingkat kesehatan keuangan perusahaan minimum sehat dan mempunyai nilai rasio nonperforming financing (NPF) neto lebih rendah atau sama dengan 1 persen.

Masyarakat menyambut hangat ketentuan ini karena akan memudahkan siapa saja yang ingin memiliki kendaraan dengan cara kredit tanpa uang muka.

"Ya aturan ini sih buat kita bisa lebih mudah ngambil kredit motor atau mobil," ujar Doni Setyawan (29), seorang karyawan swasta di Jakarta.

Meski begitu, ia juga memahami ada konsekuensi dari kredit kendaraan yang tak disertai dengan uang muka. Misalnya saja bengkaknya uang cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan.

AncamanYLKI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) langsung merespon keras aturan DP 0 persen kredit kendaraan bermotor. Bahkan, ada ancaman dari lembaga tersebut.

"Jika OJK tak membatalkan POJK dimaksud, YLKI dan Jaringan Lembaga Konsumen Nasional akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam siaran pers, Jakarta, Senin (14/1/2019).

YLKI menilai, aturan tersebut layak untuk dibatalkan karena sejumlah alasan. Pertama, aturan itu dinilai tak tepat diterapkan untuk kendaraan bermotor yang berbasis energi fosil.

Apalagi, kata dia, praktiknya kendaraan bermotor di Indonesia masih dominan menggunakan BBM jenis premium, yang sangat buruk dampaknya terhadap lingkungan.

POJK No.35/2018 dinilai akan mendistribusi polusi udara, bahkan polusi suara, yang lebih masif. Tak hanya di perkotaan tetapi juga di pedesaan.

Harusnya, kata Tulus, aturan DP 0 persen kredit mobil-motor diberlakukan untuk kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Misalnya mobil atau sepeda motor listrik.

Selain itu, DP 0 persen juga lebih tepat untuk kendaraan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Hal ini penting sebagai upaya untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Kedua, uang muka nol persen dinilai akan memicu kemiskinan baru. Sejak 10 tahun terakhir kredit sepeda motor kata YLKI, banyak rumah tangga miskin yang terjerat iming-iming kredit sepeda motor murah.

Akibatnya, banyak sekali rumah tangga miskin yang kian miskin karena pendapatannya tersedot untuk mencicil kredit sepeda motor. Bahkan mengalami kredit macet.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com