Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Sanggupi Selisih Biaya, Pasien BPJS Kesehatan Tak Bisa Naik Dua Kelas

Kompas.com - 26/01/2019, 10:32 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk mengatasi defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur urun biaya dan selisih biaya untuk  Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.

Berdasarkan aturan ini, nantinya pasien rawat inap BPJS Kesehatan tidak boleh mengganti kelas pelayanan lebih dari dua tingkat.

Peraturan ini tertuang dalam Pasal 2 Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, terkait dengan kendali mutu dan biaya, serta mencegah penyalahgunaan program JKN-KIS di fasilitas kesehatan.

Meski begitu, BPJS Kesehatan belum mengetahui kapan peraturan ini akan efektif dilakukan. BPJS Kesehatan masih menunggu uji coba dari Kemenkes dan sosialisasi kepada masyarakat luas.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf kepada Kompas.com, Sabtu (26/1/2019) pagi.

"Pasien meski mampu menyanggupi membayar (selisih biaya naik tingkat) dua kelas, sesuai regulasi yang ada tidak diizinkan," kata Iqbal.

Baca juga: YLKI: Urun Biaya Jangan Dijadikan Kedok untuk Menekan Defisit BPJS Kesehatan

Menurut Iqbal, salah satu alasan diterapkannya aturan itu agar masyarakat dapat bertanggung jawab dengan kelas yang dipilih saat melakukan registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dengan batasan kenaikan kelas ini, diharapkan masyarakat jujur membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan tingkat kemampuan finansial mereka.

Selama ini, diketahui masih banyak masyarakat yang mendaftar kelas BPJS Kesehatan lebih rendah dari kemampuannya. Akan tetapi saat menjalani rawat inap, mereka meminta naik lebih dari 1 kelas pelayanan di atasnya.

"Itu masuk kriteria penyalahgunaan tadi," kata Iqbal.

BPJS Kesehatan mengumumkan rencana penerapan aturan urun biaya dan selisih biaya kepada peserta JKN-KIS di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA BPJS Kesehatan mengumumkan rencana penerapan aturan urun biaya dan selisih biaya kepada peserta JKN-KIS di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Ketika ditanya terkait kenaikan kelas pelayanan dikarenakan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan pasien dan ketersediaan ruangan di faskes, Iqbal menyebut sudah ada aturan khususnya.

"RS punya kewajiban untuk memenuhi ketersediaan ruangan. Norma regulasinya begitu. Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan JKN mengatur soal ketersediaan ruangan itu," tuturnya.

Adapun terkait dengan peraturan baru pembayaran selisih biaya perawatan, ini juga masih terkait dengan batasan kenaikan kelas yang akan diberlakukan nanti.

Baca juga: Jalan Tengah Menyelamatkan BPJS Kesehatan

Sebelumnya, pasien rawat inap BPJS Kesehatan memang sudah dikenakan selisih biaya apabila menginginkan kelas perawatan yang lebih baik 1 bahkan 2 tingkat di atasnya. Akan tetapi nantinya, hal ini tidak dapat terjadi lagi, karena pembatasan yang ada.

"Dulu memang tetap bayar selisih. Perbedaannya dulu tidak dibatasi naiknya berapa kelas, yang sekarang hanya 1 kelas kecuali PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang tidak bisa naik kelas," tutur Iqbal.

Untuk biaya selisih yang harus dibayarkan, Iqbal menjelaskan kenaikan dari kelas 1 ke satu tingkat di atasnya, VIP, akan dikenakan selisih biaya maksimal 75 persen dari besaran tarif INA CBG’s (Indonesia Cost Base Group) kelas 1.

Sementara untuk biaya selisih antar kelas, 1, 2, dam 3, dihitung berdasarkan selisih INA CBG’s kelas yang dipilih dengan kelas yang seharusnya didapatkan. Misalnya, pasien kelas 2 yang naik menjadi kelas 1, harus membayar selisih biaya perawatan di kelas 1 dikurangkan dengan biaya perawatan di kelas 2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com