Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Pelanggaran, Penagih Utang Pinjaman Online Akan Disertifikasi

Kompas.com - 04/02/2019, 16:47 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Februari 2019 ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan melakukan sertifikasi tenaga penagihan atau debt collector untuk pertama kalinya.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran-pelanggaran dalam proses penagihan seperti yang kerap diadukan oleh nasabah.

Tak hanya itu, asosiasi juga akan melakukan pembekalan kepada seluruh stakeholder pelaku bisnis pinjaman online, mulai dari jajaran direksi, komisaris, pemegang saham, serta pihak lain yang terlibat.

"Di Februari ini kami ada sertifikasi penagihan pertama, dan sertifikasi ini nantinya enggak hanya ke penagihan, tetapi juga ke stakeholder terkait conduct of doing business. Intinya kami ingin membuat industri ini sehat," ujar Wakil Ketua APFI Sunu Widyatmoko di Jakarta, Senin (4/2/2019).

Baca juga: Cegah Nasabah Pengemplang, Asosiasi Fintech Manfaatkan Blockchain

Sertifikasi ini dilakukan sebagai jawaban atas maraknya aduan soal proses penagihan kepada nasabah fintech peer to peer lending (P2P lending) yang kerap dianggap melanggar aturan seperti penagihan secara kasar, mengakses kontak atau galeri telepon nasabah, serta pelanggaran lain terkait privasi nasabah.

AFPI pun menegaskan telah menerapkan code of conduct atau kode etik dalam menjalankan bisnis fintech P2P lending yang harus dipatuhi oleh pinjaman online anggota AFPI atau yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagai catatan, saat ini terdapat 99 fintech P2P lending yang terdaftar di OJK.

"Setiap anggota AFPI harus memahami code of conduct, ada hal-hal yang penting yaitu pengaturan masalah bunga atau total cost yang tidak boleh lebih dari 100 persen pinjaman pokok, kemudian penghitungan bunga atau biaya harus berhenti pada hari ke 90," jelas Sunu.

Baca juga: Ketua OJK Ungkap Alotnya Berantas Fintech Ilegal

Saat ini, jumlah tenaga penagih fintech P2P lending sudah mencapai ribuan dan tersebar di banyak wilayah di Indonesia.

Sunu pun mengatakan, sertifikasi ini nantinya tidak hanya ditujukan kepada tenaga penagih yang berasal dari dalam perusahaan, tapi juga dari pihak ketiga atau outsource.

"Perlu disampaikan sertifikasi ini tidak hanya untuk staf penagihan yang berasal dari dalam entitas perusahaan saja, tetapi juga pihak ketiga atau outsource," ujar Sunu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com