JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) resmi mengenakan biaya penggunaan kantong plastik belanja di ritel-ritel modern kepada konsumen.
Kebijakan ini telah disepakati oleh semua peritel yang tergabung dalam Aprindo.
"Otomatis kita serahkan kepada anggota (Aprindo). Pada 2016 lalu harganya Rp 200. Silakan bisa Rp 200, Rp 500," kata Ketua Umum Aprindo, Roy Nicolas Mandey seusai menekan nota Komitmen Bersama Pengurangan Kantong Belanja Plastik di Ritel Modern, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Roy menuturkan, pihaknya tidak punya kewenangan penuh untuk menentukan besaran harga kantong plastik berbayar atau tidak gratis yang akan diterapkan. Pada dasarnya, Aprindo akan menerapakan Kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) di ritel-ritel modren sejak 1 Maret ini.
Baca juga: Mulai 1 Maret, Kantong Plastik di Minimarket Tidak Gratis
"Nilainya kita selarahkan kepada perusahaan, orang per orang, mereka punya aturan, policy (masing-masing)," sebut dia.
Dia mengungkapkan, pada dasarnya kantong plastik belanja yang dimaksud tidaklah gratis atau cuma-cuma. Sebab, perusahan ritel di gerai-gerainya harus membelinya dan diberikan kepada konsumen atau masyarakat.
"Kantong plastik itu memang tidak gratis. Karena hanya bernafas yang grastis," cetus Roy.
Lebih lanjut Roy mengatakan, kini kantong plastik belanja sudah menjadi barang dagangan selain barang-barang yang ada di toko. Karena itu, akan ada kontribusi kepada negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN).
Dia yakin adanya kebijakan ini tidak akan berpengaruh negatif pada kinerja ritel. Termasuk animo masyarakat yang ingin berbelanja di sana.
"Sebenarnya, kita serahkan kepada konsumen. Paling akan terkena dampak sektor PPN yang kita bayarkan (penggunaan kantong plastik)," sebutnya.
Rio melanjutkan, langkah yang mereka ambil ini semata-mata untuk kepedulian pada lingkungan. Karena selama ini lingkungan, baik sungai, laut dan lainnya sudah terdampak dari pencemaran sampah plastik. Sehingga dibutuhkan upaya konkrit untuk mengurangi hal itu.
"Kita ingin menjaga lingkungan hidup, kita juga ingin menerapkan peraturan pemerintah. Ada dua minimal aturan yang berkenaan dengan pengurangan sampah plastik," ucap dia.
Baca juga: Tahun Depan, Kantong Plastik Kresek Bakal Dikenakan Cukai
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.